Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
6 Wajib Haji yang Harus Dipahami Umat Muslim
1 Februari 2021 17:34 WIB
·
waktu baca 6 menitDiperbarui 6 Juni 2022 19:08 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam rukun Islam kelima disebutkan bahwa, ibadah haji dilakukan bagi tiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Jika mampu, pergi haji wajib dilakukan setidaknya satu kali seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Allah SWT berfirman:
Dengan melakukan ibadah haji, setiap Muslim mendapatkan kesempatan untuk berkunjung ke rumah Allah SWT. Selain itu umat Islam yang melaksanakan ibadah haji juga mendapatkan beberapa keutamaan, antara lain:
ADVERTISEMENT
Wajib Haji Ada Apa Saja?
Sama seperti amalan lainnya, haji juga memiliki serangkaian kewajiban yang harus dilakukan. Berikut ini adalah enam wajib haji.
1. Ihram haji dari mīqāt
Ihram dan Miqat, yaitu Miqat Makani dan Zamani yang telah ditentukan. Miqat Zamani adalah miqot yang berhubungan dengan batas waktu, tanggal, dan bulan-bulan hitungan haji. Sedangkan Miqat Makani adalah miqot yang berdasarkan pada peta atau batas tanah geografis.
2. Mabit di Muzdalifah
Mabit atau bermalam di Muzdalifah setelah jamaah haji selesai melaksanakan wukuf di Padang Arafah. Selanjutnya bergerak menuju Muzdalifah pada malam 10 Zulhijah setelah terbenamnya matahari. Setelah itu melaksanakan salat Magrib dan Isya lalu bermalam di sana hingga terbitnya fajar.
ADVERTISEMENT
3. Mabit di Mina
Bermalam di Mina pada hari tasyrik pada 11, 12, 13 Zulhijah.
4. Melempar jumrah
Melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
5. Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram
Meninggalkan larangan-larangan saat ihram, seperti tidak boleh memakai pakaian berjahit, penutup kepala, penutup wajah, sarung tangan, parfum, mencukur rambut, menikah, membunuh binatang, dan melakukan hubungan suami istri.
6. Thawaf wada’ bagi yang akan meninggalkan Makkah
Tawaf Wada’ atau tawaf perpisahan adalah amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji sebelum ia meninggalkan Mekah, setelah itu tidak ada lagi amalan yang wajib dikerjakan.
Apabila meninggalkan salah satu wajib haji, hajinya tetap sah dan diwajibkan membayar dam. Sedangkan bagi yang meninggalkan tawaf wada’ dalam keadaan uzur (sakit atau sedang haid) tidak dikenakan dam.
Jika aktivitas-aktivitas tersebut ada yang tidak dikerjakan karena lupa diharuskan menggantinya dengan membayar dam.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana dalam sebuah hadis, Rasulullah menjelaskan, “Barang siapa meninggalkan suatu ibadah wajib dalam haji atau lupa, maka dia wajib menyembelih kurban”. (Hadis Riwayat Malik)
Baca juga: Bacaan Talbiyah untuk Ibadah Haji dan Umrah
Syarat Wajib Haji Ada Berapa?
Setelah mengetahui tentang wajib haji, kita juga perlu membahas tentang syarat wajib haji.
Berikut adalah lima syarat wajib haji yang dirangkum dari buku Ibadah Haji Syarat-Syarat oleh Ahmad Sarwat.
1. Beragama Islam
Beragama Islam adalah syarat wajib yang pertama dalam ibadah haji. Seorang yang statusnya bukan Muslim, walaupun dia mengerjakan semua bentuk ritual haji, tetap saja ibadahnya tidak sah. Hal ini dipertegas oleh firman Allah berikut ini:
ADVERTISEMENT
Ayat di atas menerangkan bahwa kekafiran akan menghapus amalan seseorang. Begitu pula orang yang kafir, amalannya tidak akan pernah diterima oleh Allah SWT.
2. Berakal
Istilah berakal berasal dari kata ‘aqil, yang maknanya waras, normal, dan tidak gila atau hilang ingatan. Berakal menjadi syarat wajib sekaligus syarat sah dalam ibadah haji.
Di antara sekian banyak jenis makhluk Allah di dunia, manusia adalah satu-satunya yang diberi akal. Maka dengan akalnya, manusia diberi beban untuk menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya.
ADVERTISEMENT
Seseorang yang gila dan tidak waras tidak diwajibkan berangkat haji. Meski dia punya harta dan kemampuan, bila beragkat ke tanah suci untuk berhaji, ibadahnya tetap tidak sah di mata Allah.
3. Balig
Ibadah haji ini diwajibkan untuk orang yang sudah balig. Maksudnya, anak yang belum balig tidak dituntut untuk mengerjakan haji, meski dia punya harta yang cukup. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadist berikut:
“Pena (kewajiban) diangkat (ditiadakan) dari tiga orang, dari orang gila sampai dia sembuh, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dan dari anak kecil sampai dia dewasa (balig).” (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah)
4. Merdeka
Seorang budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan tuannya. Di samping itu, budak termasuk orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
5. Mampu
Selain itu, orang yang ingin melaksanakan ibadah haji juga harus menyiapkan biaya hidup untuk keluarga yang ia tinggalkan di rumah.
Jika seseorang harus menjual satu-satunya sumber kehidupan yang dimiliki, hal itu tidak dibolehkan. Pasalnya, itu akan mendatangkan lebih banyak mudarat bagi seseorang tersebut dan keluarganya.
Selain kelima syarat di atas, ada syarat khusus bagi wanita yang harus dipenuhi. Syarat itu adalah adanya mahram atau izin dari suami serta tidak dalam masa idah yang melarangnya keluar rumah.
ADVERTISEMENT
Sebutkan Apa Saja yang Termasuk Rukun Haji dan Wajib Haji?
Dituliskan dalam buku Anda Bertanya Ustadz Menjawab terbitan Kawan Pustaka, rukun haji adalah segala amalan atau kegiatan yang harus dikerjakan selama melakukan ibadah haji. Apabila ada salah satu amalan tidak dikerjakan, ibadah hajinya tidak sah.
Ulama fikih sepakat bahwa ada enam rukun haji yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Ihram
Ihram adalah kegiatan melakukan niat untuk melaksanakan ibadah haji.
2. Wukuf di Arafah
Waktu pelaksanaan wukuf ini dimulai dari tergelincirnya matahari di tanggal 9 Zulhijah (hari Arafah) sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 DZulhijjah (Idul Adha).
3. Tawaf
Secara bahasa, tawaf yaitu berjalan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Arah putarannya adalah berlawanan dengan jarum jam atau Kabah ada di sebelah kiri kita.
ADVERTISEMENT
4. Sa’I
Secara sederhana, sa’i diartikan sebagai usaha. Dalam haji, sa’i adalah berjalan kaki dari Bukit Shafa dan Marwah. Dimulai dari Bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di Bukit Marwah.
5. Tahalul
Tahalul adalah kegiatan mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
6. Tertib
Jemaah harus melakukan kelima rukun haji secara berurutan, tidak boleh acak atau tidak mengerjakannya sama sekali.
Semua rukun ini harus dikerjakan dalam ibadah haji. Rukun ini menentukan keabsahan haji. Lain halnya dengan wajib haji. Kalau salah satu wajib haji ditinggalkan, orang yang meninggalkannya dapat menggantinya dengan dam. Sementara hajinya tetap sah.
ADVERTISEMENT
(HDP dan FNS)