Pengertian Nafkah Iddah dan Unsur yang Ada di Dalamnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Meski telah bercerai, suami tetap memiliki keharusan menafkahi mantan istri yang disebut dengan nafkah iddah. Jika sudah terjadi perceraian mengapa suami masih memberikan nafkah kepada mantan istrinya?
Dalam Islam sendiri terdapat tiga sebab wajibnya nafkah yaitu sebab hubungan kerabat atau keturunan, kepemilikan, dan perkawinan. Apa yang dimaksud dengan nafkah iddah? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Nafkah Iddah
Kedudukan suami dalam rumah tangga adalah sebagai kepala keluarga yang wajib memberikan nafkah terhadap istri. Nafkah yang dimaksud yakni seluruh kebutuhan dan keperluan istri, seperti makanan, rumah, pakaian, dan lainnya.
Dikutip dari buku Kewajiban Nafkah Anak di Luar Nikah oleh Nur Suci Rahmayanti. S.H., M.H, nafkah merupakan kebutuhan manusia berupa sandang, pangan, dan papan yang wajib dicari oleh suami untuk istri dan anaknya.
Namun, selepas perceraian seorang perempuan masih memiliki sejumlah hak-hak atas mantan suaminya. Dikutip dari buku Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah oleh Ahyuni Yunus, hak-hak yang wajib diterima mantan istri yakni:
Nafkah iddah dan mut’ah
Hak pemeliharaan anak atau hadhanah
Hak dari harta bersama
Ha katas nafkah lampau atau madiyah
Hak waris perempuan dari suami
Iddah dimaksudkan sebagai istibra’ yaitu untuk mengetahui ada tidaknya janin yang dikandung dalam rahim istri yang ditalak. Iddah bertujuan untuk memberi waktu bersihnya rahim istri setelah jatuhnya talak.
Disadur dari buku Pengantar Jurimetri dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Perkara Perdata oleh M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H, nafkah iddah berarti pemberian berupa sejumlah materi tertentu, oleh mantan suami kepada mantan istri yang menjalani masa tunggu atau iddah setelah jatuhnya talak.
Baca juga: Pengertian Nafkah Hadhanah dan Hak Lainnya Selepas Perceraian
Unsur-Unsur Nafkah Iddah
Masih dari sumber yang sama, dalam nafkah iddah terdapat sejumlah unsur yang penting untuk diketahui, antara lain:
1. Biaya hidup terhadap mantan istri, mencakup komponen:
Biaya hidup kebutuhan dasar sehari-hari.
Biaya tambahan yang mungkin diperlukan oleh mantan istri, terutama jika sedang hamil tentu memerlukan biaya tambahan.
2. Masa atau lamanya menjalani masa iddah, dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Istri yang ditalak tidak dalam keadaan hamil, masa iddahnya sekitar 90 hari.
Istri yang ditalak dalam keadaan hamil, masa iddahnya hingga melahirkan.
Ketentuan Nafkah Iddah
Ada beberapa ketentuan nafkah untuk istri yang dicerai atau masa iddah, yaitu:
1. Nafkah Iddah dalam Masa Talak Raj’i
Pada masa iddah ini, suami wajib memenuhi kebutuhan seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal karena dalam masa ini suami masih berpeluang untuk rujuk.
2. Nafkah Iddah dalam Masa Talak Ba’in
Jika istri hamil, suami berkewajiban memenuhi semua kebutuhannya. Namun, jika istri tidak hamil, ada perbedaan pendapat ulama. Menurut ulama Hanafiyah, suami tetap wajib memenuhi semua kebutuhan.
Menurut mazhab Hanbali, suami tidak wajib memberi nafkah karena saat Fatimah binti Qais ditalak oleh suaminya, Rasulullah tidak membebankannya dengan nafkah dan tempat tinggal.
3. Nafkah Iddah karena Pernikahan Fasid
Wanita yang dalam masa iddah dari pernikahan fasid tidak memiliki hak nafkah sebagaimana tidak memiliki hak yang sama pada masa pernikahan.
Itulah pengertian nafkah iddah dan unsur yang ada di dalamnya. Semoga bermanfaat.
(ECI)
Frequently Asked Question Section
Apa tujuan masa iddah?

Apa tujuan masa iddah?
Iddah bertujuan untuk memberi waktu bersihnya rahim istri setelah jatuhnya talak.
Apa itu nafkah iddah?

Apa itu nafkah iddah?
Nafkah iddah berarti pemberian berupa sejumlah materi tertentu, oleh mantan suami kepada mantan istri yang menjalani masa tunggu atau iddah setelah jatuhnya talak.
Berapa masa iddah istri yang hamil?

Berapa masa iddah istri yang hamil?
Istri yang ditalak tidak dalam keadaan hamil, masa iddahnya sekitar 90 hari.
