Konten dari Pengguna

Pengertian Peserta PBI APBN dan Kriterianya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

Ā·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat oleh BPJS Kesehatan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat oleh BPJS Kesehatan. Foto: Shutter Stock

Peserta PBI APBN adalah salah satu kelompok peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). Program JKN-KIS ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Mengutip laman Dinas Sosial Kabupaten Bulelang, JKN adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan secara menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia agar dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.

Sementara itu, KIS merupakan kartu identitas kepesertaan program JKN untuk masyarakat agar memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis. Jadi, peserta JKN akan memperoleh kartu fisik KIS.

Awalnya, KIS dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu dan disubsidi oleh pemerintah. Namun, sejak tahun 2018, peserta JKN-KIS meliputi seluruh peserta BPJS Kesehatan, baik masyarakat tidak mampu yang mendapat subsidi ataupun bukan.

Peserta program JKN-KIS terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Non PBI. Adapun PBI dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni PBI APBN dan PBI APBD.

Lantas, apa yang dimaksud dengan peserta PBI APBN dan PBI APBD? Berikut ini adalah penjelasannya.

Pengertian Peserta PBI APBN dan PBI APBD

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat oleh BPJS Kesehatan. Foto: Kelurahan Hargomulyo Kabupaten Gunung Kidul

Program JKN-KIS PBI adalah program jaminan perlindungan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran bulanan.

Berdasarkan sumber dana subsidinya, peserta PBI dapat digolongkan menjadi dua jenis, yaitu PBI APBN dan PBI APBD. Berikut penjelasannya:

1. Peserta PBI APBN

Peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS dari masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan iuran mereka dibayai oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

2. Peserta PBI APBD

Peserta PBI APBD adalah peserta JKN-KIS dari masyarakat tidak mampu yang iurannya dibayai oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kriteria Peserta PBI APBN dan PBI APBD

Ilustradi dokumen persyaratan untuk mendaftar kartu JKN-KIS PBI. Foto: Pexels

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, ada beberapa kriteria peserta untuk mendaftarkan JKN-KIS PBI, yaitu:

  • Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian.

  • Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

  • Mempunyai sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Selain itu, ada beberapa kriteria lain di mana seseorang termasuk masyarakat tidak mampu yang bisa mendaftar JKN-KIS PBI, di antaranya:

  • Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.

  • Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.

  • Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.

  • Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.

  • Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kondisi rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester.

  • Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu atau semen kramik dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah.

  • Atap rumah terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik dan kualitas rendah.

  • Mempunyai penerangan bangunan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.

  • Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter² per orang.

  • Mempunyai sumber air minum yang berasal dari sumur, mata air tak terlindung, air sungai, air hujan, atau lainnya.

(SFR)