Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 Ā© PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Peserta PBI APBN dan Kriterianya
27 Desember 2023 9:06 WIB
Ā·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peserta PBI APBN adalah salah satu kelompok peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) Kartu Indonesia Sehat (KIS). Program JKN-KIS ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Dinas Sosial Kabupaten Bulelang, JKN adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan secara menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia agar dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
Sementara itu, KIS merupakan kartu identitas kepesertaan program JKN untuk masyarakat agar memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis. Jadi, peserta JKN akan memperoleh kartu fisik KIS.
Awalnya, KIS dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu dan disubsidi oleh pemerintah. Namun, sejak tahun 2018, peserta JKN-KIS meliputi seluruh peserta BPJS Kesehatan, baik masyarakat tidak mampu yang mendapat subsidi ataupun bukan.
Peserta program JKN-KIS terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Non PBI. Adapun PBI dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni PBI APBN dan PBI APBD.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa yang dimaksud dengan peserta PBI APBN dan PBI APBD? Berikut ini adalah penjelasannya.
Pengertian Peserta PBI APBN dan PBI APBD
Program JKN-KIS PBI adalah program jaminan perlindungan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran bulanan.
Berdasarkan sumber dana subsidinya, peserta PBI dapat digolongkan menjadi dua jenis, yaitu PBI APBN dan PBI APBD. Berikut penjelasannya:
1. Peserta PBI APBN
Peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS dari masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan iuran mereka dibayai oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Peserta PBI APBD
Peserta PBI APBD adalah peserta JKN-KIS dari masyarakat tidak mampu yang iurannya dibayai oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
ADVERTISEMENT
Kriteria Peserta PBI APBN dan PBI APBD
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, ada beberapa kriteria peserta untuk mendaftarkan JKN-KIS PBI, yaitu:
Selain itu, ada beberapa kriteria lain di mana seseorang termasuk masyarakat tidak mampu yang bisa mendaftar JKN-KIS PBI, di antaranya:
ADVERTISEMENT
(SFR)