Pengertian Qurban, Hukum dan Ketentuannya bagi Umat Muslim

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Qurban dilakukan umat Muslim ketika hari raya Idul Adha. Qurban dilakukan dengan menyembelih hewan qurban dan dagingnya dibagikan dalam keadaan belum dimasak.
Qurban dalam Bahasa Arab adalah udh-hiyah, yang artinya hewan ternak. Yang dimaksud hewan ternak di sini adalah yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Allah SWT juga menjadikan berqurban sebagai salah satu perintah untuk umat Muslim. Mengutip buku Panduan Qurban dari A sampai Z oleh Nur Baits, Allah SWT berfirman dalam surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya: "Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan."
Karena itu, menyembelih hewan qurban termasuk amal salih yang memiliki keutamaan sangat besar. Disebutkan dalam hadits, Aisyah ra menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hukum dan Ketentuan Qurban
Hukum Qurban
Dalam hal ini, para ulama terbagi ke dalam 2 pendapat:
Pendapat pertama adalah hukumnya wajib bagi orang yang berkelapangan. Dasar pendapat ini adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami." (HR. Ibnu Majah, Al Hakim, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat kedua adalah hukumnya sunnah mu'akkadah (ditekankan). Ini menjadi pendapat mayoritas ulama. Dikatakan oleh Abu Sarihah: "Aku melihat Abu Bakar dan Umar, sementara mereka berdua tidak berqurban." (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih)
Ketentuan Qurban
1. Hewan qurban hanya boleh dari jenis hewan ternak. Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam surat Al Hajj ayat 34 yang artinya:
"Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berpa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)."
Dalam Bahasa Arab, yang dimaksud bahiimatul an'aam hanya mencakup 3 jenis hewan, yaitu unta, sapi, atau kambing. Oleh karena itu, berqurban hanya sah jika menggunakan 3 hewan tersebut. Akan tetapi, ulama juga memperbolehkan qurban dengan kerbau karena itu sejenis dengan sapi.
2. Penerima daging qurban ialah orang yang berqurban dan keluarganya, kerabat, teman, tetangga, hingga fakir miskin.
(AFM)
