Konten dari Pengguna

Pengertian TKDN dan Sistem Penghitungannya yang Sesuai Ketentuan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
11 April 2025 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta, Selasa (8/4), Presiden Prabowo sempat menyinggung ]kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Ia menyebut kbahwa ebijakan TKDN sebaiknya dibuat lebih fleksibel.
ADVERTISEMENT
Tujuannya agar pengusaha bisa menyerap barang impor dengan mudah dalam proses produksinya. Selain itu, Presiden Prabowo menilai fleksibilitas TKDN dapat membuat dunia usaha Indonesia lebih kompetitif.
"Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif, saya sangat setuju, TKDN fleksibel sajalah mungkin diganti dengan insentif," ucap Presiden Prabowo dikutip dari kumparanBISNIS.
Sebenarnya apa itu kebijakan TKDN? Bagi yang belum paham, simak pengertian TKDN selengkapnya di bawah ini.

Pengertian TKDN

Ilustrasi produk Indonesia. Foto: max.ku/Shutterstock
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri, pengertian TKDN adalah besaran atau kandungan dalam negeri yang ada pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
Komponen untuk barang mencakup penggunaan bahan baku, rancang bangun, dan rekayasa dalam negeri yang mengandung unsur manufaktur, pabrikasi, perakitan, sertapenyelesaian pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan komponen untuk jasa mencakup jasa yang dilakukan oleh tenaga ahli dan perangkat lunak berasal dari dalam negeri. Selain itu, jasa ini harus dilakukan di dalam negeri pula.
Kebijakan TKDN menjadi standar yang digunakan untuk menilai sejauh mana suatu produk dapat dianggap sebagai produk lokal. Lebih jauh, program ini juga dimaksudkan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri.
Mengutip laman Kemenperin, tujuan yang ingin dicapai pemerintah melalui program TKDN adalah pemberdayaan industri dalam negeri yang akan memperkuat fondasi industri dalam negeri.
Pemerintah telah menetapkan batas minimal TKDN yang harus dipenuhi oleh suatu produk agar dianggap produk lokal. Untuk saat ini, batas minimal nilai TKDN yang diatur dalam PP No. 29/2018 adalah 25% dengan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) paling sedikit 40 %.
ADVERTISEMENT

Sistem Penghitungan TKDN

Ilustrasi Sistem Penghitungan TKDN. Foto: Pixabay
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri, penghitungan nilai TKDN dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut:
Masing-masing aspek memiliki skema pembobotan yang lebih spesifik lagi. Berikut rinciannya:
Pembobotan aspek manufaktur:
Pembobotan aspek pengembangan:
ADVERTISEMENT
Penghitungan aspek aplikasi:
Penghitungan nilai TKDN untuk aspek aplikasi dilakukan berdasarkan komponen penghitungan sebagai berikut:
(DEL)