Pengertian TKDN dan Sistem Penghitungannya yang Sesuai Ketentuan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta, Selasa (8/4), Presiden Prabowo sempat menyinggung ]kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Ia menyebut kbahwa ebijakan TKDN sebaiknya dibuat lebih fleksibel.
Tujuannya agar pengusaha bisa menyerap barang impor dengan mudah dalam proses produksinya. Selain itu, Presiden Prabowo menilai fleksibilitas TKDN dapat membuat dunia usaha Indonesia lebih kompetitif.
"Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif, saya sangat setuju, TKDN fleksibel sajalah mungkin diganti dengan insentif," ucap Presiden Prabowo dikutip dari kumparanBISNIS.
Sebenarnya apa itu kebijakan TKDN? Bagi yang belum paham, simak pengertian TKDN selengkapnya di bawah ini.
Pengertian TKDN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri, pengertian TKDN adalah besaran atau kandungan dalam negeri yang ada pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
Komponen untuk barang mencakup penggunaan bahan baku, rancang bangun, dan rekayasa dalam negeri yang mengandung unsur manufaktur, pabrikasi, perakitan, sertapenyelesaian pekerjaan.
Sedangkan komponen untuk jasa mencakup jasa yang dilakukan oleh tenaga ahli dan perangkat lunak berasal dari dalam negeri. Selain itu, jasa ini harus dilakukan di dalam negeri pula.
Kebijakan TKDN menjadi standar yang digunakan untuk menilai sejauh mana suatu produk dapat dianggap sebagai produk lokal. Lebih jauh, program ini juga dimaksudkan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri.
Mengutip laman Kemenperin, tujuan yang ingin dicapai pemerintah melalui program TKDN adalah pemberdayaan industri dalam negeri yang akan memperkuat fondasi industri dalam negeri.
Pemerintah telah menetapkan batas minimal TKDN yang harus dipenuhi oleh suatu produk agar dianggap produk lokal. Untuk saat ini, batas minimal nilai TKDN yang diatur dalam PP No. 29/2018 adalah 25% dengan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) paling sedikit 40 %.
Baca Juga: Prabowo Minta TKDN Jadi Fleksibel Biar Lebih Realistis
Sistem Penghitungan TKDN
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri, penghitungan nilai TKDN dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut:
Aspek manufaktur dengan bobot 70% dari penilaian TKDN produk.
Aspek pengembangan dengan bobot 20% dari penilaian TKDN produk.
Aspek aplikasi dengan bobot 10% dari penilaian TKDN produk.
Masing-masing aspek memiliki skema pembobotan yang lebih spesifik lagi. Berikut rinciannya:
Pembobotan aspek manufaktur:
Material diberikan bobot 95% dari penilaian aspek manufaktur;
Tenaga kerja diberikan bobot 2% dari penilaian aspek manufaktur; dan
Mesin produksi diberikan bobot 3% dari penilaian aspek manufaktur.
Pembobotan aspek pengembangan:
Lisensi diberikan bobot 10% dari nilai TKDN aspek pengembangan;
Perangkat Tegar diberikan bobot 40% dari nilai TKDN aspek pengembangan;
Desain Industri diberikan bobot 20% dari nilai TKDN aspek pengembangan; dan
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan bobot 30% dari nilai TKDN aspek pengembangan.
Penghitungan aspek aplikasi:
Penghitungan nilai TKDN untuk aspek aplikasi dilakukan berdasarkan komponen penghitungan sebagai berikut:
Rancang bangun;
Hak kekayaan intelektual;
Tenaga kerja;
Sertifikat kompetensi; dan
Alat kerja.
(DEL)
