Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Penjelasan Apa Itu Outsourcing, Jenis, dan Contohnya
5 Mei 2025 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Di dunia kerja yang terus berkembang, efisiensi menjadi kunci utama dalam menjalankan operasional perusahaan. Oleh karena itu, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan outsourcing sebagai salah satu solusinya.
ADVERTISEMENT
Indonesia sendiri telah lama menerapkan praktik outsourcing dalam dunia ketenagakerjaan. Dengan begitu, perusahaan tidak terlalu terbebani oleh pengelolaan operasional yang bersifat rutin.
Meski praktiknya sudah cukup umum diterapkan dalam berbagai sektor, kenyataannya masih banyak orang yang belum sepenuhnya memahami sistem outsourcing. Tak jarang, istilah ini disalahartikan atau dianggap sama dengan pekerjaan kontrak biasa.
Lantas, apa itu outsourcing dalam dunia kerja? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Outsourcing?
Bersumber dari buku Praktik Outsourcing dan Persoalan Subjek Hukum menjadi Objek Hukum karya Dr. Rinto Wardana, outsourcing merupakan penyerahan kegiatan perusahaan pada pihak lain. Tujuannya adalah untuk mendapatkan tenaga ahli serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan.
Layanan ini memanfaatkan keahlian pihak ketiga di bidang tertentu, seperti IT, pemasaran, atau produksi. Dengan demikian, perusahaan bisa lebih fokus pada kegiatan inti yang mendukung pertumbuhan bisnis.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003, tenaga kerja outsourcing dilarang terlibat langsung dalam proses inti produksi perusahaan, karena tanggung jawab tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali karyawan tetap. Dengan kata lain, posisi tenaga outsourcing terbatas pada fungsi-fungsi pendukung yang memastikan kelancaran operasional perusahaan.
Jenis-Jenis Outsourcing
Ada berbagai jenis outsourcing yang umum diterapkan oleh perusahaan. Menurut Pearl Talent, outsourcing terbagi menjadi beberapa bentuk sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya:
1. Personal Employment Outsourcing (PEO)
PEO menangani aspek administrasi perusahaan seperti penggajian, asuransi, dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Dengan bantuan ini, perusahaan bisa lebih fokus pada pertumbuhan dan aktivitas utamanya.
2. Business Process Outsourcing (BPO)
BPO melibatkan penyedia tenaga kerja untuk berbagai tugas administratif hingga teknis, seperti akuntansi, perpajakan, rekrutmen, IT, hingga pekerjaan kreatif. Umumnya, sistem kerja yang digunakan berbentuk PKWT atau PKWTT.
ADVERTISEMENT
3. Information Technology Outsourcing (ITO)
ITO mengalihkan fungsi teknologi perusahaan ke pihak ketiga, seperti pengelolaan server, pengembangan aplikasi, dan layanan teknologi lainnya.
4. Knowledge Process Outsourcing (KPO)
KPO fokus pada layanan berbasis keahlian seperti pengolahan data, desain web, dan analisis. Pekerja di bidang ini biasanya memiliki latar belakang profesional dan kompetensi teknis.
5. Project Outsourcing
Jenis ini dilakukan berdasarkan proyek tertentu, di mana pihak penyedia bertanggung jawab menyelesaikan tugas sesuai ruang lingkup, tenggat waktu, dan anggaran yang disepakati. Setelah proyek selesai, kerja sama bisa dilanjutkan atau dihentikan.
Contoh Pekerjaan Outsourcing
Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, jenis pekerjaan yang bisa dilakukan tenaga outsourcing adalah:
ADVERTISEMENT
Sesuai ketentuan tersebut, contoh pekerjaan yang umumnya dilakukan melalui sistem outsourcing meliputi:
(ANB)