Konten dari Pengguna

Penyebab BPJS PBI Tidak Aktif dan Cara Mengatasinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan menjamin hak layanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Di antara berbagai segmen kepesertaan, ada kategori khusus yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam skema ini, iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung pemerintah agar peserta PBI dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis. Status kepesertaan PBI ditetapkan berdasarkan data resmi Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit peserta BPJS PBI yang menghadapi kondisi membingungkan. Sebab, belakangan ini banyak penerima PBI-JK mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba nonaktif, membuat mereka tak bisa lagi mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Lantas, apa penyebab BPJS PBI menjadi tidak aktif dan bagaimana cara mengatasinya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Penyebab BPJS PBI Tidak Aktif

Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

Dinonaktifkannya status PBI biasanya terkait dengan pembaruan data dan perubahan kondisi sosial ekonomi peserta. Berdasarkan Pasal 7 Permensos Nomor 21 Tahun 2019, penyebab utama dinonaktifkannya PBI antara lain:

  • Peserta tidak lagi tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  • Peserta sudah mampu membayar iuran sendiri.

  • Peserta tidak ditemukan keberadaannya saat verifikasi data.

  • Status peserta PBI berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga kepesertaan dibiayai perusahaan.

  • Peserta mendaftar sendiri sebagai PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau mandiri kelas 1 atau kelas 2.

  • Peserta PBI meninggal dunia, sehingga otomatis kepesertaannya dihentikan.

  • Peserta PBI terdaftar lebih dari satu kali, jadi terdapat duplikasi data yang harus diperbaiki.

Cara Reaktivasi BPJS PBI

Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock

Mengacu pada Permensos No. 21 Tahun 2019, peserta BPJS Kesehatan PBI yang berstatus nonaktif masih dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial setempat, dengan melengkapi sejumlah persyaratan berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Surat keterangan sakit dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama

  • Kartu BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif (jika ada)

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, peserta BPJS PBI dapat melanjutkan proses reaktivasi dengan tahapan sebagai berikut:

  • Ajukan permohonan aktivasi ke Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa seluruh dokumen pendukung. Dinas Sosial akan memverifikasi data dan melakukan pendaftaran ulang ke DTKS bila diperlukan.

  • Setelah verifikasi, Dinas Sosial akan menerbitkan surat rekomendasi yang diserahkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk proses reaktivasi.

  • Tunggu konfirmasi dari BPJS Kesehatan. Setelah itu, cek kembali status kepesertaan melalui aplikasi atau hubungi fasilitas kesehatan pertama (faskes). Jika ada kondisi darurat medis, faskes akan tetap melayani terlebih dahulu sambil menunggu berkas resmi selesai.

Baca Juga: Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI, Manfaat hingga Besar Iuran

(ANB)