Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Penyebab ETAX 40005: Error di Service Registrasi Null dan Cara Mengatasinya
26 Agustus 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ETAX 40005: Error di Service Registrasi Null merupakan salah satu kendala yang kerap dialami wajib pajak saat daftar di aplikasi e-Faktur. Biasanya, notifikasi ini muncul pada saat pengguna membuka aplikasi.
ADVERTISEMENT
Wajib pajak perlu mengetahui penyebab munculnya error ETAX 40005 terlebih dahulu agar dapat melanjutkan proses registrasi. Nah, simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui solusinya!
Penyebab ETAX 40005: Error di Service Registrasi Null
e-Faktur adalah sistem elektronik milik DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang dirancang untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak. Aplikasi ini juga memudahkan pengusaha kena pajak dalam membuat faktur pajak elektronik atau bukti pungutan PPN secara elektronik.
Keberadaan e-Faktur juga membantu pengusaha mendapatkan nomor seri faktur pajak secara online. Artinya, mereka tidak perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Meski terbilang praktis, beberapa pengguna masih sering mengalami kendala saat mengakses aplikasi ini. Salah satu contohnya adalah error ETAX 40005.
ADVERTISEMENT
Mengutip Buku Petunjuk Update e-Faktur 4.0 terbitan DJP, ETAX 40005 error di service registrasi null disebabkan karena pengguna melakukan aktivasi e-faktur dengan kode yang sudah digunakan sebelumnya. Sebagai informasi, kode aktivasi e-Faktur adalah kode aktivasi yang diperoleh setiap melakukan reset pada aplikasi e-faktur. Kode ini hanya dapat digunakan untuk satu kali aktivasi.
Untuk mengatasi mengatasi ETAX 40005: Error di Service Registrasi Null, pengguna harus mereset aplikasi client dari web e-Nofa. Setelah itu, salin kode aktivasi e-Faktur desktop yang baru dan aktivasi ulang aplikasi dengan kode tersebut. Kode aktivasi dapat dilihat di menu profil.
Manfaat e-Faktur
Dasar hukum e-faktur diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-11/PJ/2022 dan Perdirjen Pajak Nomor PER04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
ADVERTISEMENT
Regulasi tersebut mengatur tentang tata cara penggunaan e-Faktur beserta manfaatnya yang dapat dirasakan tidak hanya oleh pengusaha, tapi juga untuk pemerintah dan konsumen
1. Pengusaha/Penjual
2. Pemerintah
3. Konsumen
ADVERTISEMENT
(GLW)
Live Update