Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Penyebab Tidak Bisa Login Web e-Faktur dan Cara Mengatasinya
15 Januari 2025 8:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kesulitan dalam login ke website e-Faktur disebabkan oleh beberapa faktor. Kendala ini sering dialami oleh pengguna web e-Faktur saat akan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
e-Faktur adalah aplikasi berbasis web yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat faktur pajak elektronik. Dengan aplikasi ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan lebih mudah dalam menyusun daftar barang yang dijual sebagai bukti tertulis bagi pembeli.
Sayangnya, terkadang pengguna web e-Faktur mengalami kendala tidak bisa login atau tidak bisa dibuka. Lalu, bagaimana cara mengatasinya kendala ini? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
Penyebab Tidak Bisa Login Website e-Faktur
DJP mengeluarkan e-Faktur versi 4.0 pada 20 Agustus 2024 silam. Mengutip laman pajak.go.id dan sumber lainnya, munculnya kendala tidak bisa login pada web e-Faktur disebabkan oleh beberapa hal, antara lain:
1. Sertifikat Elektronik Kadaluwarsa
Salah satu penyebab tidak bisa login ke web e-Faktur adalah sertifikat elektronik sudah kadaluwarsa. Sertifikat ini memiliki masa berlaku dua tahun. Jika masa berlaku sudah habis, maka Anda perlu mengajukan perpanjangan.
ADVERTISEMENT
2. Jaringan Internet Tidak Stabil
Koneksi internet yang tidak stabil bisa menyebabkan masalah saat login ke web e-Faktur, yang sering kali berujung pada terjadinya error .
3. Server Web e-Faktur Down
Server web e-Faktur yang mengalami gangguan atau down akibat beban trafik yang melebihi kapasitas dapat menyebabkan masalah saat mengaksesnya.
4. Cache & Cookies Penuh
Penyebab lain tidak bisa login ke web e-Faktur adalah cache dan cookies mengalami penumpukan. Riwayat penggunaan browser yang penuh dapat memengaruhi akses ke web e-Faktur.
Cara Mengatasi Tidak Bisa Login Web e-Faktur
Masalah tidak bisa login web e-Faktur merupakan hal yang serius. Sebab, jika Wajib Pajak tidak berhasil melakukan pembayaran atau melapor tepat waktu, mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Denda yang dikenakan dapat berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
1. Import Sertifikat Elektronik ke Google Chrome
Dikutip dari akun YouTube Info Pajak, cara mengatasi tidak bisa login di web e-Faktur adalah dengan memasukan atau import sertifikat elektronik ke Chrome. Caranya sebagai berikut:
2. Bersihkan Cache & Cookies
Cache dan cookies yang menumpuk dapat mengganggu akses ke web e-Faktur. Pastikan untuk rutin membersihkan cache dan cookies browser Anda.
3. Gunakan Mode Private/Incognito
Cobalah menggunakan mode private atau incognito di browser Anda untuk mengatasi masalah saat login web e-Faktur.
4. Restart Browser
Jika mengalami masalah berulang saat login, coba restart browser dengan memeriksa koneksi dan kuota internet terlebih dahulu. Setelah itu, tutup dan buka kembali browser.
ADVERTISEMENT
(RK)