Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Peran dan Fungsi Kementerian Koordinator Republik Indonesia
2 Desember 2022 16:27 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kementerian koordinator bertugas dalam hal sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Dalam menjalankan urusan pemerintahan, ada sejumlah peran dan fungsi kementerian koordinator sesuai dengan bidang yang dibawahinya.
ADVERTISEMENT
Kementerian koordinator dikepalai oleh seorang menteri yang berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, kementerian negara yang termasuk dalam kategori kementerian koordinator, yaitu:
Kementerian koordinator memiliki peran dan fungsi umum dalam menyelenggarakan tugasnya. Mereka juga memiliki peran dan fungsi masing-masing sesuai dengan kementerian yang dibawahinya.
Peran dan Fungsi Kementerian Koodinator
Kementerian kordinator bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.
ADVERTISEMENT
Adapun peran dan fungsi kementerian koordinator secara umum sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2021, yaitu:
Sementara itu, berikut peran dan fungsi kementerian koordinator sesuai dengan bidang masing-masing.
ADVERTISEMENT
1. Peran dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Berdasarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kementerian ini mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2. Peran dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kementerian ini mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
3. Peran dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kementerian ini mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
4. Peran dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Berdasarkan Perpres Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, kementerian ini memiliki peran dan fungsi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(SFR)