Peran Utama Lembaga Pemerintah dalam Budaya Anti Gratifikasi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Praktik gratifikasi masih menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan agar segala bentuk penerimaan yang melanggar hukum dapat dideteksi sejak dini.
Mengutip Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan KPK, gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, rabat, komisi, fasilitas penginapan, hingga pengobatan cuma-cuma yang diterima baik di dalam maupun luar negeri.
Peran utama lembaga pemerintah dalam budaya anti gratifikasi adalah membangun sistem pengendalian internal yang mampu mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan wewenang sejak dini. Simak penjelasannya berikut ini!
Mengenal Gratifikasi dan Batasan Hukumnya
Gratifikasi baru dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan penerima serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerima gratifikasi memiliki kesempatan untuk terbebas dari ancaman pidana melalui mekanisme pelaporan. Pasal 12C undang-undang yang sama mengatur bahwa laporan wajib disampaikan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Bentuk Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan
Beberapa kategori penerimaan yang wajib dilaporkan kepada KPK, yaitu:
Pemberian terkait layanan kepada masyarakat atau proses perizinan.
Penerimaan dalam proses penyusunan anggaran maupun pengadaan barang dan jasa.
Pemberian dari keluarga yang memiliki potensi konflik kepentingan.
Hadiah pernikahan, kelahiran, atau musibah dengan nilai melebihi Rp 1.000.000 per pemberi.
Pemberian sesama pegawai dalam acara pisah sambut atau promosi jabatan yang melampaui batas nilai wajar.
Selain itu, terdapat pula penerimaan yang tidak wajib dilaporkan selama memenuhi prinsip kewajaran, seperti hidangan dalam acara resmi, seminar kit, serta honorarium dari profesi di luar kedinasan yang tidak memiliki konflik kepentingan.
Peran Utama Lembaga Pemerintah dalam Budaya Anti Gratifikasi
Lembaga pemerintah memegang peranan strategis dalam menumbuhkan budaya menolak gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing. Berdasarkan Pasal 13 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, fungsi pengendalian gratifikasi ditempatkan dalam Kedeputian Bidang Pencegahan sehingga penanganan gratifikasi tidak hanya menekankan aspek penindakan, tetapi juga pencegahan sejak awal.
Sebagai implementasi dari upaya pencegahan tersebut, setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah perlu membangun Sistem Pengendalian Gratifikasi (SPG) yang terintegrasi, mencakup:
Aturan Etika Memberi dan Menerima Gratifikasi: Aturan ini memuat kewajiban menolak gratifikasi yang dianggap suap, kewajiban pelaporan, bentuk gratifikasi wajib dan tidak wajib dilaporkan, serta mekanisme perlindungan bagi pelapor. Aturan tersebut harus dituangkan dalam keputusan pimpinan instansi agar mengikat seluruh pegawai.
Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG): Unit ini bertugas menerima, mereview, dan mengadministrasikan laporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi, kemudian meneruskannya kepada KPK untuk dianalisis dan ditetapkan status kepemilikannya.
Komitmen Pimpinan: Keteladanan pimpinan dalam melaporkan gratifikasi, pengalokasian anggaran dan sumber daya bagi unit pengendali, hingga penegakan sistem penghargaan dan sanksi.
Monitoring dan Evaluasi: Lembaga pemerintah perlu melakukan pemantauan berkala terhadap prosedur penerimaan laporan, pemutakhiran aturan, serta menilai efektivitas pelaksanaan Sistem Pengendalian Gratifikasi yang telah dijalankan.
(FHK)
Baca juga: Aturan Baru Syarat Pegawai yang Ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak
