Perbedaan Ibu Kota Negara dan Ibu Kota Politik, Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat agenda pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan tersebut, IKN ditargetkan menjadi pusat politik pada tahun 2028 mendatang.
Pemerintah menekankan bahwa perencanaan, pembangunan kawasan, hingga pemindahan fungsi pemerintahan ke IKN dipandang sebagai langkah strategis. Harapannya, IKN dapat benar-benar mewujudkan perannya sebagai pusat politik nasional di masa depan.
Namun, istilah ibu kota politik ini menuai sorotan karena dianggap berbeda dengan istilah ibu kota negara yang identik sebagai pusat pemerintahan. Lantas, apa sebenarnya perbedaan keduanya? Berikut informasi selengkapnya.
Perbedaan Ibu Kota Negara dan Ibu Kota Politik
Perbedaan mendasar antara ibu kota politik dan ibu kota negara terletak pada fungsi serta cakupan perannya.
Mengutip jurnal Aspek Politik Pemerintahan dari Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara susunan Prayudi, ibu kota politik umumnya dipahami sebagai kota yang menjadi pusat operasional pemerintahan. Di sinilah aktivitas eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga administrasi negara dijalankan.
Artinya, jika IKN resmi berfungsi sebagai ibu kota politik, kota ini akan menjadi pusat pengambilan keputusan nasional. Kompleks perkantoran Presiden, DPR, Mahkamah Agung, hingga lembaga negara lainnya akan dipusatkan di sana.
Berbeda dengan ibu kota politik, ibu kota negara umumnya memiliki peran yang lebih luas. Selain menjadi pusat pemerintahan, kota ini juga berfungsi sebagai pusat ekonomi, sosial, budaya, dan diplomasi.
Adapun selama ini Jakarta memegang peran tersebut sebagai ibu kota negara Indonesia sekaligus menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas bisnis di Tanah Air.
Jadi, dengan penetapan IKN sebagai ibu kota politik, Jakarta tidak serta-merta kehilangan perannya. Kota metropolitan ini justru tetap diproyeksikan sebagai pusat ekonomi dan keuangan nasional, sehingga terjadi pembagian peran yang lebih seimbang.
Pola serupa sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara. Misalnya, Malaysia menempatkan Putrajaya sebagai pusat pemerintahan administratif, sementara Kuala Lumpur tetap berfungsi sebagai pusat ekonomi.
Selain itu, di Australia, Canberra juga menjadi pusat politik, sedangkan Sydney dan Melbourne berkembang sebagai motor ekonomi.
Melalui skema ini, Indonesia ingin membangun keseimbangan baru, di mana IKN berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan Jakarta tetap menjadi pusat bisnis utama.
Target Pembangunan IKN Menuju 2028
Untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028, pemerintah telah menyusun sejumlah target pembangunan yang tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, di antaranya:
Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare.
Penyelesaian minimal 20% gedung dan perkantoran pemerintahan dari total rencana.
Penyediaan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan hingga 50%.
Pembangunan sarana dan prasarana dasar minimal 50%.
Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai angka 0,74.
Pemindahan ASN tahap awal sebanyak 1.700–4.100 orang.
Penerapan layanan kota cerdas (smart city) minimal 25%.
Baca Juga: Arti Ibu Kota Politik yang Akan Berdiri di IKN pada 2028
(ANB)
