Perbedaan JKN non-PBI dan JKN PBI

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

JKN non-PBI adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang tidak diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini dilaksanakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
JKN non-PBI artinya peserta BPJS Kesehatan secara umum yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Iuran dibayarkan berdasarkan besaran iuran yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemegang kartu JKN non-PBI wajib membayar iuran rutin setiap bulannya.
Pemerintah juga memiliki program bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN). Lalu, apa yang membedakan keduanya?
Perbedaan PBI JKN dan JKN non-PBI
Seperti yang disinggung di atas, perbedaan antara PBI JKN dan JKN non-PBI adalah letak bantuan pemerintah. Peserta JKN non-PBI diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri atau melalui instansi.
Sementara itu sebaliknya, PBI JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh manfaat pemeliharaan kesehatan. Peserta yang dimaksud adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan. Dalam hal ini, pemerintah yang membayarkan iuran peserta.
Penerima PBI JKN adalah orang-orang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setiap kantor cabang BPJS Kesehatan harus melaporkan kepada Kantor Pusat BPJS Kesehatan tentang perubahan data. Setelah itu, BPJS melaporkan pada Kementerian Kesehatan sebagai data terbaru penerima PBI JKN.
Kriteria PBI JKN yang ditetapkan dalam Permensos 21/2019 adalah sebagai berikut:
Orang-orang yang dimaksud fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga BPS, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Data ini terintegrasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI JKN sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Call Center BPJS Kesehatan dan Layanan Pelanggan Lainnya
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
Untuk menjadi peserta JKN non-PBI yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online. Di bawah ini adalah langkah-langkah menjadi peserta JKN non-PBI:
Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store
Buka aplikasi Mobile JKN
Daftar sebagai peserta baru.
Baca ketentuan pendaftaran dan klik setuju.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Aplikasi akan menampilkan data calon peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar diDukcapil.
Isi data diri dengan lengkap.
Pilih selanjutnya.
Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama dan kelas yang diinginkan.
Cek kode verifikasi yang dikirim ke alamat email. Salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN.
Setelah selesai, peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran. Bayar iuran sebagai peserta JKN non-PBI secara rutin.
(TAR)
Baca juga: 3 Cara Mengetahui Nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan secara Online
