Perbedaan JKN non-PBI dan JKN PBI

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
23 Oktober 2023 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi JKN non-PBI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi JKN non-PBI. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JKN non-PBI adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang tidak diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini dilaksanakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
ADVERTISEMENT
JKN non-PBI artinya peserta BPJS Kesehatan secara umum yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Iuran dibayarkan berdasarkan besaran iuran yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemegang kartu JKN non-PBI wajib membayar iuran rutin setiap bulannya.
Pemerintah juga memiliki program bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN). Lalu, apa yang membedakan keduanya?

Perbedaan PBI JKN dan JKN non-PBI

Ilustrasi JKN non-PBI. Foto: Unsplash
Seperti yang disinggung di atas, perbedaan antara PBI JKN dan JKN non-PBI adalah letak bantuan pemerintah. Peserta JKN non-PBI diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri atau melalui instansi.
Sementara itu sebaliknya, PBI JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh manfaat pemeliharaan kesehatan. Peserta yang dimaksud adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan. Dalam hal ini, pemerintah yang membayarkan iuran peserta.
ADVERTISEMENT
Penerima PBI JKN adalah orang-orang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setiap kantor cabang BPJS Kesehatan harus melaporkan kepada Kantor Pusat BPJS Kesehatan tentang perubahan data. Setelah itu, BPJS melaporkan pada Kementerian Kesehatan sebagai data terbaru penerima PBI JKN.
Kriteria PBI JKN yang ditetapkan dalam Permensos 21/2019 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Ilustrasi JKN non-PBI. Foto: Unsplash
Untuk menjadi peserta JKN non-PBI yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online. Di bawah ini adalah langkah-langkah menjadi peserta JKN non-PBI:
ADVERTISEMENT
(TAR)