Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan JKN non-PBI dan JKN PBI
23 Oktober 2023 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JKN non-PBI artinya peserta BPJS Kesehatan secara umum yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Iuran dibayarkan berdasarkan besaran iuran yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemegang kartu JKN non-PBI wajib membayar iuran rutin setiap bulannya.
Pemerintah juga memiliki program bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN). Lalu, apa yang membedakan keduanya?
Perbedaan PBI JKN dan JKN non-PBI
Seperti yang disinggung di atas, perbedaan antara PBI JKN dan JKN non-PBI adalah letak bantuan pemerintah. Peserta JKN non-PBI diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri atau melalui instansi.
Sementara itu sebaliknya, PBI JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh manfaat pemeliharaan kesehatan. Peserta yang dimaksud adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan. Dalam hal ini, pemerintah yang membayarkan iuran peserta.
ADVERTISEMENT
Penerima PBI JKN adalah orang-orang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setiap kantor cabang BPJS Kesehatan harus melaporkan kepada Kantor Pusat BPJS Kesehatan tentang perubahan data. Setelah itu, BPJS melaporkan pada Kementerian Kesehatan sebagai data terbaru penerima PBI JKN.
Kriteria PBI JKN yang ditetapkan dalam Permensos 21/2019 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
Untuk menjadi peserta JKN non-PBI yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online. Di bawah ini adalah langkah-langkah menjadi peserta JKN non-PBI:
ADVERTISEMENT
(TAR)