Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Pemilu, Ini Tugas hingga Gajinya
14 Desember 2023 16:13 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perbedaan KPPS dan PTPS dapat dilihat berdasarkan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kedua kelompok ini merupakan panitia khusus yang bersifat sementara untuk melaksanakan pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, sedangkan PTPS merupakan akronim dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Keduanya memiliki tugas dan wewenang yang berbeda di TPS.
Lantas, apa saja perbedaan KPPS dan PTPS yang perlu dipahami masyarakat? Simak penjelasan berikut ini.
Perbedaan KPPS dan PTPS
Perbedaan KPPS dan PTPS dapat dilihat berdasarkan pengertian, jumlah anggota, tugas, dan wewenangnya dalam pelaksanaan Pemilu. Berikut penjelasannya:
1. Pengertian KPPS dan PTPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu.
Sementara itu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
ADVERTISEMENT
Panwaslu sendiri merupakan panitia khusus yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
2. Jumlah Anggota KPPS dan PTPS
Berdasarkan Panduan KPPS (Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS) oleh KPU, jumlah anggota KPPS adalah sebanyak 7 orang, yang terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Sementara itu, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (2) , jumlah anggota PTPS di setiap TPS adalah satu orang.
3. Tugas KPPS dan PTPS
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1), berikut adalah beberapa tugas KPPS dalam Pemilu:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, PTPS dalam Pemilu memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawas jalannya pemungutan suara di suatu TPS. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3), berikut beberapa tugas PTPS:
4. Wewenang KPPS dan PTPS
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS mempunyai beberapa wewenang sebagai berikut:
Di sisi lain, setiap PTPS juga memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas. Dikutip dari Buku Saku Panduan Saksi dan PTPS oleh Bawaslu, berikut beberapa wewenang PTPS dalam Pemilu:
ADVERTISEMENT
5. Gaji KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024
Berdasarkan informasi dari KPU, gaji anggota dan ketua KPPS dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Sementara itu, menurut Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, beseran gaji PTPS dalam Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000.
(SFR)