Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui Pekerja

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam ranah ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan biasanya menggunakan dua jenis perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Apa bedanya?
Sebagai informasi, keduanya sama-sama mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Namun, dalam praktiknya, terdapat sejumlah perbedaan, mulai dari jangka waktu kerja hingga status karyawan dalam hubungan kerja.
Untuk memahami lebih jauh, berikut penjelasan mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengertian PKWT dan PKWTT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk menjalin hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Ini berbeda dengan PKWTT yang merupakan perjanjian kerja tanpa batas waktu tertentu atau biasa dikenal dengan istilah karyawan tetap. Status ini tidak dapat diberikan begitu saja kepada pekerja baru, melainkan harus melalui prosedur yang berlaku.
Biasanya, perusahaan menetapkan masa percobaan atau probation selama tiga bulan melalui PKWT sebelum akhirnya pekerja diangkat menjadi karyawan tetap dengan status PKWTT.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Secara umum, perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT ada pada status hubungan kerja dan lamanya kontrak. Selain itu, ada beberapa poin lain yang membedakan keduanya.
Merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021, beberapa ketentuan penting yang diatur adalah:
1. Jangka Waktu Pelaksanaan Perjanjian
Sesuai Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021, masa kerja PKWT ditentukan sejak pekerjaan dimulai dan memiliki batas maksimal lima tahun. Jika pekerjaan belum selesai saat kontrak berakhir, PKWT dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Berbeda dengan PKWT, PKWTT tidak memiliki batas waktu tertentu. Perjanjian ini berlaku terus-menerus hingga terjadi kondisi yang mengakhiri hubungan kerja, seperti pensiun, pengunduran diri, atau meninggal dunia.
2. Masa Percobaan
PKWT tidak memperbolehkan adanya masa percobaan bagi pekerja, sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 PP 35/2021. Sebab, perjanjian ini hanya digunakan untuk pekerjaan bersifat sementara.
Sebaliknya, dalam PKWTT, masa percobaan diperkenankan dengan durasi maksimal tiga bulan. Selama periode tersebut, pekerja tetap berhak atas upah sesuai ketentuan minimum yang berlaku.
3. Bentuk Kontrak Kerja
Kontrak PKWT wajib dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan bahasa Indonesia. Sementara itu, PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Meski begitu, bentuk tertulis tetap lebih disarankan untuk menghindari risiko perselisihan di kemudian hari.
4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dalam PKWT, hubungan kerja berakhir secara otomatis saat kontrak habis, tetapi pekerja berhak menerima uang kompensasi berdasarkan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021.
Berbeda dengan PKWTT, PHK hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum, misalnya karena kesalahan pekerja, efisiensi, atau keadaan tertentu.
Saat PHK, pemberi kerja wajib membayarkan hak-hak pekerja berupa pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Baca Juga: Apa Itu PKWT? Pengertian dan Peraturan Umumnya
(ANB)
