Konten dari Pengguna

Apa Itu PKWT? Pengertian dan Peraturan Umumnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
11 Juli 2024 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa itu pkwt - Sumber: pixabay.com/quanlecntt2004
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu pkwt - Sumber: pixabay.com/quanlecntt2004
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemahaman mengenai apa itu PKWT adalah hal yang penting bagi para pencari pekerja. PKWT, singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Perjanjian ini mengatur hubungan kerja antara kedua belah pihak dengan jelas. Dalam PKWT, biasanya disepakati masa kerja yang spesifik, misalnya satu tahun atau dua tahun.

Memahami Apa Itu PKWT

Ilustrasi apa itu pkwt - Sumber: unsplash.com/@kommumikation
Sebenarnya apa itu PKWT? PKWT adalah jenis perjanjian kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi hak pekerja dan memberi kejelasan kepada pengusaha mengenai masa kerja karyawan.
Berdasarkan keterangan di dalam buku Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan serta Pelaksanaannya di Indonesia, Hidayat Muharam, S.H., (2018), hal-hal yang biasanya tercantum di dalam PKWT.

Peraturan Umum PKWT

Ilustrasi apa itu pkwt - Sumber: unsplash.com/@frantic
Beberapa peraturan umum dalam penerapan PKWT antara lain:
ADVERTISEMENT

1. Masa Kerja

Biasanya, PKWT memiliki batas waktu tertentu, misalnya 1 tahun atau 2 tahun. Setelah itu, bisa diperpanjang atau tidak tergantung kesepakatan.

2. Upah dan Gaji

Besaran upah atau gaji yang harus dibayar kepada pekerja selama kontrak berlangsung harus jelas disepakati.

3. Kewajiban dan Hak

PKWT mengatur kewajiban dan hak kedua belah pihak dengan jelas, termasuk dalam hal cuti, jaminan sosial, dan lain-lain.

4. Pemutusan Hubungan Kerja

Prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam PKWT harus mematuhi ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya.

5. Perlindungan Hukum

Pekerja yang menjalani PKWT memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Termasuk hak untuk mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan, jaminan sosial, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
PKWT adalah perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu antara pekerja dan pengusaha. Perjanjian ini memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban selama kontrak berlangsung.
Pemahaman yang baik tentang apa itu PKT dan semua peraturannya penting untuk mencegah perselisihan di kemudian hari. Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja. (DNR)