Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu: Jam Kerja hingga Proses Rekrutmen

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi memberlakukan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema ini terkait pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai upaya untuk menata tenaga honorer di berbagai instansi.
Meski PPPK paruh waktu juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat perbedaan signifikan dengan PPPK penuh waktu yang telah berjalan sebelumnya. Perbedaan itu mencakup jam kerja, masa kontrak, gaji, dan aspek-aspek lainnya.
Simak artikel ini untuk mengetahui perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu secara lengkap!
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Kebijakan terkait pengangkatan PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, dapat diketahui sejumlah perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Berikut penjelasannya:
1. Jam Kerja
PPPK penuh waktu bekerja selama 8 jam sehari dengan sistem lima hari kerja, sama seperti ASN lainnya. Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi dan karakteristik pekerjaan.
2. Upah
Upah PPPK paruh waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pemerintah, jam kerja, dan karakteristik pekerjaannya. Meski begitu, pegawai tetap berhak menerima upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku dengan sumber pendanaan yang lebih fleksibel.
Adapun PPPK penuh waktu menerima gaji yang lebih jelas dan stabil. Upah yang diterima PPPK penuh waktu berbeda-beda berdasarkan golongan. Kisaran gaji yang diperoleh dari golongan terendah adalah Rp 1.938.500-Rp 2.900.900. Lalu, golongan tertinggi mendapatkan Rp 4.462.500-Rp 7.239.000.
Sumber pendanaan untuk PPPK penuh waktu juga lebih pasti, yakni berasal dari belanja pegawai.
3. Pakaian Dinas
PPPK penuh waktu wajib mengenakan seragam dinas yang ditetapkan instansi. Sebaliknya, PPPK paruh waktu tidak difasilitasi pakaian dinas.
4. Masa Kerja
Mulai 2025, PPPK penuh waktu dapat mengantongi kontrak hingga usia pensiun, sehingga tidak perlu memperpanjang kontrak tiap tahun. Sementara PPPK paruh waktu hanya diberi masa kerja satu tahun. Setelah itu, kontraknya dapat diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
5. Proses Rekrutmen
PPPK paruh waktu direkrut dari pegawai non-ASN yang sudah terdata di BKN. Mereka umumnya pernah mengikuti seleksi CPNS, tetapi tidak lolos formasi karena keterbatasan anggaran. Selain itu, syarat lainnya adalah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai ijazah yang dibutuhkan.
Sedangkan PPPK penuh waktu diangkat melalui mekanisme langsung berdasarkan kebutuhan jabatan di masing-masing instansi.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Ini Rinciannya
(NSF)
