Perhitungan Pajak Penghasilan 2024 Menggunakan Skema TER PPh 21

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
1 Februari 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perhitungan pajak penghasilan 2024 diperbarui dengan skema tarif efektif rata-rata (TER). Aturannya dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam membayarkan pajaknya. Kemenkeu menyederhanakan cara perhitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto melalui tarif efektif.
Hasilnya, tidak terdapat penambahan beban pajak baru yang berkaitan dengan penerapan tarik efektif. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Karena skemanya berubah, maka perhitungan pajaknya pun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan 2024? Simak tipsnya dalam artikel berikut ini.

Perhitungan Pajak Pengasilan 2024

Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
Per 1 Januari 2024, PPh Pasal 21 telah dialihkan menggunakan skema TER atau tarif efektif rata-rata. Yang membedakan hanya perhitungan di bulan Januari-November saja, sedangkan di bulan Desember masih menggunakan rumus normal.
ADVERTISEMENT
Nantinya, penghasilan bruto Wajib Pajak dalam setahun akan dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat atau sumbangan keagamaan tertentu yang dibayar melalui pemberi kerja. Perhitungan tersebut diperlukan guna memperoleh nilai pajak neto dalam setahun.
Setelah itu, penghasilan Wajib Pajak akan dikurangi dengan pendapatan tidak kena pajak untuk memperoleh pendapatan kena pajak dalam setahun. Lalu, pendapatan tersebut akan dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.
Baru kemudian, pendapatan akan dikurangi total PPh yang telah dipotong dari Januari-November. Ini dilakukan guna mengetahui perolehan PPh 21 yang harus dipotong pada bulan ke-12, yakni bulan Desember.
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Tentunya, perhitungan pajak penghasilan final akan disesuaikan lagi dengan status Wajib Pajak. Misalnya kawin, tidak kawin, kawin dan tidak memiliki tanggungan, pasangan bekerja, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Rincian statusnya termuat dalam tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dituliskan dalam bentuk simbol. Beberapa di antaranya yakni TK/0-TK/3, K/0-K/3, dan K/1/0-K/1/3.
Wajib Pajak harus memahami simbol tersebut untuk mengetahui nominal PTKP yang harus dihitung. Aturan ini mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Informasi detailnya dapat diakses di laman Kementerian Keuangan atau Dirjen Pajak.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 2024

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Setelah memahami skema perhitungan pajak penghasilan di atas, Anda bisa menyimak contoh perhitungan Pph 21 berikut ini:
ADVERTISEMENT
(MSD)