Perhitungan Pajak Penghasilan 2024 Menggunakan Skema TER PPh 21

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perhitungan pajak penghasilan 2024 diperbarui dengan skema tarif efektif rata-rata (TER). Aturannya dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
Kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam membayarkan pajaknya. Kemenkeu menyederhanakan cara perhitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto melalui tarif efektif.
Hasilnya, tidak terdapat penambahan beban pajak baru yang berkaitan dengan penerapan tarik efektif. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Karena skemanya berubah, maka perhitungan pajaknya pun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan 2024? Simak tipsnya dalam artikel berikut ini.
Perhitungan Pajak Pengasilan 2024
Per 1 Januari 2024, PPh Pasal 21 telah dialihkan menggunakan skema TER atau tarif efektif rata-rata. Yang membedakan hanya perhitungan di bulan Januari-November saja, sedangkan di bulan Desember masih menggunakan rumus normal.
Nantinya, penghasilan bruto Wajib Pajak dalam setahun akan dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat atau sumbangan keagamaan tertentu yang dibayar melalui pemberi kerja. Perhitungan tersebut diperlukan guna memperoleh nilai pajak neto dalam setahun.
Setelah itu, penghasilan Wajib Pajak akan dikurangi dengan pendapatan tidak kena pajak untuk memperoleh pendapatan kena pajak dalam setahun. Lalu, pendapatan tersebut akan dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.
Baru kemudian, pendapatan akan dikurangi total PPh yang telah dipotong dari Januari-November. Ini dilakukan guna mengetahui perolehan PPh 21 yang harus dipotong pada bulan ke-12, yakni bulan Desember.
Tentunya, perhitungan pajak penghasilan final akan disesuaikan lagi dengan status Wajib Pajak. Misalnya kawin, tidak kawin, kawin dan tidak memiliki tanggungan, pasangan bekerja, dan lain-lain.
Rincian statusnya termuat dalam tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dituliskan dalam bentuk simbol. Beberapa di antaranya yakni TK/0-TK/3, K/0-K/3, dan K/1/0-K/1/3.
Wajib Pajak harus memahami simbol tersebut untuk mengetahui nominal PTKP yang harus dihitung. Aturan ini mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Informasi detailnya dapat diakses di laman Kementerian Keuangan atau Dirjen Pajak.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 2024
Setelah memahami skema perhitungan pajak penghasilan di atas, Anda bisa menyimak contoh perhitungan Pph 21 berikut ini:
Seorang pria bernama Teo statusnya sudah menikah, namun belum memiliki tanggungan. Ia menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.0000. Berapa besaran pajak penghasilan yang mesti dikeluarkan Teo tiap bulan?
Pertama-tama, gaji Teo harus dipotong biaya jabatan terlebih dahulu sebesar 5%. Maka, 5% x Rp15.000.000 adalah Rp500.000. Penghasilan neto yang diterima Teo dalam sebulan menjadi Rp9.500.000
Jika dihitung setahun, maka penghasilannya menjadi Rp9.500.000 x 12 = Rp114.000.000
Dalam status PTKP, Teo masuk dalam kategori K/0. Maka, penghasilan neto tahunannya harus dikurangi Rp58.500.000. Maka, nominal penghasilan kena pajaknya menjadi Rp114.000.000-Rp58.500.000 = Rp55.500.000
Maka, Teo dikenakan tarif Pph golongan pertama sebesar 5%. Perhitungan Pph Pasal 21 terutang milik Teo menjadi 5% x Rp55.500.000 = Rp2.775.000 per tahun atau Rp231.250 per bulan.
Mengacu pada skema TER, maka Teo menggunakan tarif efektif kategori A sebesar 2,25%. Maka, jumlah pemotongan PPH Pasal 21 dari penghasilan Teo sebesar:
Januari-November: Rp10.000.000 x 2,25% = Rp225.000/bulan
Desember: Rp2.775.000 – (Rp225.000 x 11) = Rp300.0000/bulan
Baca juga: Cara Menghitung Pajak PPN beserta Aturannya
(MSD)
