Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Pajak PPN beserta Aturannya
30 Juli 2023 2:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara menghitung pajak PPN harus dipelajari karena berhubungan dengan aktivitas sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini, tarif pajak PPN naik dari 10% menjadi 11 % berlaku sejak 1 April 2022. Untuk menghitung pajak PPN harus sesuai aturan.
Mengutip dari Jurnal Manajemen dan Akuntansi Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, Darmayanti N. (2012:30), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Semua biaya yang berkaitan dengan menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan atau dalam pelayanan jasa merupakan unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga perlu pemahaman tentang cara menghitung PPN.
Cara Menghitung Pajak PPN 11%
Cara menghitung pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dapat dipecahkan dengan menggunakan rumus, yakni tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau singkatnya 11% x DPP.
ADVERTISEMENT
Agar dapat memahami secara jelas, alangkah baiknya jika simak contoh kasus berikut ini:
Contoh kasus 1
Seorang pengusaha PKP (Pengusaha Kena Pajak) menjual tunai BPK (Barang Kena Pajak) dengan harga jual Rp.50.000.000. maka Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetorkan adalah sebesar…
Jawab:
Tarif PPN = 11%
DPP = Rp.50.000.000
PPN terutang = 11% x Rp.50.000.000
PPN terutang = Rp.5.500.000
Jadi, PPN yang harus dibayarkan oleh pengusaha PKP adalah sebesar Rp.5.500.000
Contoh kasus 2
Seorang pengusaha melakukan kegiatan impor BPK (Barang Kena Pajak) tertentu dengan nilai impor sebesar Rp.15.000.000. Berapa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayarkan?
Jawab:
Tariff PPN = 11%
DPP = Rp.15.000.000
PPN terutang = 11% x Rp.15.000.000
ADVERTISEMENT
PPN terutang = Rp1.650.0000
Jadi, PPN yang harus dibayarkan oleh seorang pengusaha tersebut atas barang impor adalah sebesar Rp.1.650.000.
Dasar Hukum PPN
Dasar hukum atas pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Seluruh yang berkaitan dengan PPN seperti objek PPN, tata cara penyetoran PPN, tarif PPN, hingga pelaporannya telah diatur dalam UU PP tersebut.
Demikian adalah cara menghitung pajak PPN dengan mudah. Untuk membuat dan melaporkan faktur ataupun membayar pajak PPN, seorang wajib pajak bisa langsung mendatangi kantor pos dan giro terdekat untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. (Nisa)