Perlukah Ijtihad Dilakukan Saat Ini? Simak Penjelasannya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ijtihad adalah salah satu sumber hukum Islam setelah Alquran, hadits, ijma, dan qiyash. Secara bahasa, ijtihad berarti pengerahan segenap daya upaya untuk menemukan hukum sesuatu secara terperinci. Di era modern seperti sekarang ini, perlukan ijtihad dilakukan saat ini?
Pada zaman sekarang, kebutuhan untuk menjawab segala permasalahan yang terus bermunculan sangat diperlukan. Sebab, masalah selalu datang beriringan dengan kemajuan teknologi, budaya, dan peradaban.
Ijtihad pun diperlukan untuk menjawab permasalahan tersebut. Dengan begitu, Islam dapat menjadi agama yang luwes, dinamis, dan fleksibel sesuai dengan perkembangan zaman.
Meski menjadi sebuah kebutuhan, tidak semua orang dapat melakukan ijtihad. Hanya orang-orang yang paham tentang Alquran dan sunnah serta memenuhi syarat yang bisa berijtihad.
Orang yang mampu melakukan ijtihad disebut sebagai muhtajid. Apa saja syarat menjadi mujtahid?
Baca juga: Contoh Ijtihad dan Manfaatnya dalam Islam
Syarat menjadi Mujtahid
Dikutip dari Jurnal Urgensi Ijtihad Dalam Islam karya Muslimatus Sholehah, beberapa syarat menjadi mujtahid adalah sebagai berikut:
Mengetahui segala ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.
Mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya.
Mengetahui Nasikh dan Mansukh.
Mengetahui bahasa Arab dan ilmu-ilmunya secara sempurna.
Mengetahui ushul fiqh.
Mengetahui rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
Menghetahui kaidah-kaidah ushul fiqh
Mengetahui seluk beluk qiyash.
Dalil Melakukan Ijtihad
Ijtihad telah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Dikutip dari jurnal Ijtihad: Teori dan Penerapannya karya Ahmad Badi’, fakta ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Diriwayatkan saat mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, Rasululllah bertanya kepadanya, “Bagaimana cara kamu memutuskan suatu perkara? “Kemudian Muadz menjawab, “Aku memutuskan dengan apa yang terdapat dalam kitab Allah.”
Rasulullah kembali bertanya, “Bagaimana jika perkara tersebut tidak terdapat dalam kitab Allah?" Muadz kemudian menjawab, “Maka dengan memakai sunnah Rasulullah.”
Lalu Rasulullah bertanya lagi, “Bagaimana jika engkau tidak menemukan dalam sunanhku?” Muadz menjawab, “Aku berijtihad sesuai dengan pemikiranku bukan dengan sesuai nafsuku.” Rasululllah kemudian menepuk dadanya dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyepakati utusan pada apa yang telah diridhoi Allah terhadap para Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud)
Ganjaran untuk orang yang berijtihad juga dijelaskan dalam hadits yang artinya:
Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang hakim (akan) menetapkan hukum lalu ia berijtihad, dan ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala, dan ijtihadnya itu salah, maka ia mendapat satu pahala.” (HR. Abu Dawud)
Para ulama sepakat apabila tidak dijumpai hukum yang bisa diterapkan dalam suatu kasus, maka seorang mujtahid boleh melakukan ijtihad sesuai dengan metode yang telah disepakati. Lantas apa saja rukun beristijhad?
Rukun Melakukan Ijtihad
Dikutip dari buku Ijtihad dalam Syariat Islam oleh Syaikh Abdul Wahhab Khallaf, menurut jumlhur ulama, rukun untuk melakukan ijtihad adalah sebagai berikut:
Al-Waqi’, yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi, namun tidak diterangkan dalam Alquran maupun sunnah.
Adanya mujtahid, orang yang melakukan ijtihad dan mempunyai kemampuan untuk berijtihad dengan syarat-syarat di atas.
Adanya mujtahid fill, yaitu hukum-hukum syariah yang bersifat amali (taklifi).
Terdapat dalil syara untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fill.
(IPT)
