Konten dari Pengguna

Persyaratan PPG Calon Guru 2026 untuk Lulusan S1 dan D4

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi guru di sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru di sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) membuka kesempatan bagi lulusan sarjana maupun Diploma IV untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026.

Pada pelaksanaan tahun ini, seleksi mencakup calon guru dari berbagai bidang studi dengan masa pendaftaran yang berlangsung pada 27 Juni - 25 Juli 2026. Program tersebut diperuntukkan bagi lulusan jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang ingin memperoleh sertifikat pendidik.

Sebelum mendaftar, calon peserta perlu memahami seluruh ketentuan yang berlaku agar dapat mempersiapkan diri dengan baik. Simak persyaratan PPG Calon Guru 2026 beserta bidang studi, tata cara pendaftaran, dan jadwal lengkapnya di bawah ini.

Persyaratan PPG Calon Guru 2026

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah. Foto: Kemendikdasmen

Untuk menjadi peserta PPG Calon Guru, pendaftar harus melalui serangkaian tahapan seleksi sebelum mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru. Selama masa pendidikan nanti, peserta akan menjalani perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.

Berdasarkan laman PPG Kemendikdasmen, berikut persyaratan pendaftaran PPG Calon Guru yang perlu dipenuhi calon peserta.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan, seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun Simpatika.

  • Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), atau memiliki ijazah luar negeri yang telah disetarakan.

  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehat rohani dari dokter spesialis kejiwaan (diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus).

  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi).

  • Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi).

  • Menandatangani pakta integritas.

  • Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Bidang Studi PPG bagi Calon Guru Tahun 2026

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah. Foto: Kemendikdasmen

Seleksi PPG Calon Guru 2026 dibuka untuk bidang studi umum dan kejuruan sebagai berikut.

Bidang Studi Umum

  • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)

  • Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)

  • Bimbingan dan Konseling

  • Informatika

  • Seni Budaya

  • Pendidikan Luar Biasa

  • Bahasa Indonesia

  • Pendidikan Pancasila

  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

  • Sejarah

  • Sosiologi

  • Bahasa Inggris

  • Geografi

  • Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)

  • Ekonomi

  • Biologi

  • Kimia

  • Fisika

Bidang Studi Kejuruan

  • Teknik Otomotif

  • Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

  • Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

  • Desain Komunikasi Visual

  • Perhotelan

  • Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim

  • Kuliner

  • Teknik Pengelasan dan Febrikasi logam

  • Teknik Elektronika

  • Teknik Ketenagalistrikan

  • Busana

  • Usaha Layanan Pariwisata

  • Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian

  • Pemasaran

  • Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan

Tahapan Seleksi PPG Calon Guru 2026

Ilustrasi pendaftaran seleksi PPG calon guru 2026. Foto: Unsplash

Seleksi PPG Calon Guru 2026 terdiri atas tiga tahapan yang harus dilalui secara berurutan. Apabila dinyatakan tidak lolos pada salah satu tahapan, maka peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

1. Tahap I

Tahap pertama berupa seleksi administrasi untuk menyeleksi kesesuaian data pendaftar dengan persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

2. Tahap II

Pada tahap ini dilakukan tes substantif untuk mengukur kompetensi bidang studi serta kemampuan literasi dan numerasi peserta. Ujian dilaksanakan secara luring di Tempat Uji Kompetensi (TUK) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

3. Tahap III

Tes wawancara dilakukan secara daring melalui platform virtual meeting untuk menilai kompetensi profesional dan personal calon peserta.

Tata Cara Pendaftaran PPG Calon Guru 2026

Ilustrasi pendaftaran seleksi PPG calon guru 2026. Foto: Pexels

Calonn peserta dapat mendaftarkan diri dalam seleksi PPG Calon Guru dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Siapkan alamat email aktif dan nomor telepon yang terhubung dengan WhatsApp.

  2. Akses laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id, kemudian pilih menu Daftar PPG bagi Calon Guru dan klik Daftar sebagai Peserta.

  3. Buat akun SIMPKB menggunakan email aktif, lalu lakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan ke email.

  4. Masukkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, dan tanggal lahir untuk proses verifikasi.

  5. Login ke SIMPKB menggunakan akun yang telah dibuat, kemudian lengkapi biodata, pilih bidang studi PPG, isi esai, serta tentukan keberminatan lokasi mengajar, lokasi kuliah, dan lokasi TUK.

  6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti pas foto dan pakta integritas yang telah ditandatangani di atas meterai.

  7. Lakukan pembayaran biaya seleksi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

  8. Cetak kartu peserta tes substantif melalui SIMPKB setelah seluruh esai selesai diisi.

  9. Ikuti tes substantif sesuai jadwal.

  10. Lihat hasil tes substantif melalui akun SIMPKB.

  11. Peserta yang lulus akan memperoleh jadwal tes wawancara pada akunSIMPKB masing-masing.

  12. Ikuti tes wawancara secara daring.

  13. Cek hasil wawancara melalui akun SIMPKB.

  14. Peserta yang dinyatakan lolos akan diproses penempatannya di perguruan tinggi penyelenggara sesuai bidang studi yang dipilih.

  15. Konfirmasikan kesediaan mengikuti PPG pada perguruan tinggi yang telah ditetapkan melalui SIMPKB.

  16. Ditjen GTK menetapkan peserta resmi PPG bagi Calon Guru.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPG Calon Guru 2026

Calon peserta perlu memperhatikan jadwal seleksi agar tidak melewatkan setiap tahapan. Berikut jadwal lengkap Seleksi PPG Calon Guru 2026.

  • Pendaftaran seleksi calon peserta: 27 Juni - 25 Juli 2026

  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 26 - 28 Juli 2026

  • Cetak kartu peserta: 28 Juli - 2 Agustus 2026

  • Pelaksanaan tes substantif: 3 - 7 Agustus 2026

  • Pengumuman hasil tes substantif: 26 Agustus 2026

  • Pengumuman jadwal wawancara: 29 Agustus

  • Pelaksanaan tes wawancara: 31 Agustus - 16 September 2026

  • Pengumuman hasil tes wawancara/hasil seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026: 21 September 2026

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan mengikuti perkuliahan PPG selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG. Adapun biaya pendidikan ditetapkan sebesar Rp8.500.000 per semester.

Namun, peserta yang lolos seleksi akan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp17.000.000 untuk membiayai pendidikan selama dua semester atau satu tahun akademik. Informasi selengkapnya mengenai Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2026 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Baca Juga: Bantuan Pendidikan D4/S1 untuk Guru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

(SA)