Konten dari Pengguna

Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 4 2025

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi peserta PPG Guru Tertentu Periode 4 2025. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peserta PPG Guru Tertentu Periode 4 2025. Foto: Shutterstock

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 tahun 2025. Program ini ditujukan bagi guru dalam jabatan yang ingin memperoleh sertifikat pendidik.

Melalui pendaftaran ini, Kemendikdasmen akan menyeleksi secara administratif para guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti PPG Tahun 2025. Proses seleksinya dijadwalkan berlangsung mulai 9 Oktober–15 November 2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam proses seleksi. Rincian persyaratan Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 4 2025 dapat disimak di bawah ini.

Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 4

Ilustrasi Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 4. Foto: Pexels

Guru yang ingin mengikuti program ini perlu memahami persyaratan yang ditetapkan. Mengutip laman PPG Kemendikdasmen, berikut Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 4 2025 yang perlu diperhatikan.

A. Persyaratan Umum

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.

  • Terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau SIM Tendik.

  • Memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang telah diverifikasi melalui laman Info GTK.

  • Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai dengan data Dukcapil, serta berstatus valid di laman Verval PTK.

B. Persyaratan Khusus

1. Bagi Guru yang Mengajar di Satuan Pendidikan Formal

  • Bertugas di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

  • Terdaftar pada satu satuan administrasi pangkal (satminkal) utama.

  • Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat di Dapodik.

  • Jika masa mengajarnya kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran tersebut, harus memiliki riwayat aktif mengajar pada tahun ajaran sebelumnya, juga tercatat di Dapodik.

2. Kepala Satuan Pendidikan Formal

  • Menjabat sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB) di bawah Kemendikdasmen.

  • Terdaftar pada satu satminkal.

  • Aktif menjalankan tugas minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau memiliki riwayat aktif di tahun sebelumnya yang tercatat di Dapodik.

3. Guru dari Peralihan Jabatan Fungsional

  • Pamong Belajar: Aktif mengajar di SPNF/SKB dan tercatat di Dapodik.

  • Pengawas Sekolah atau Penilik: Aktif bertugas di Dinas Pendidikan dan terdata dalam Dapodik atau SIM Tendik.

C. Persyaratan Tambahan

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti berkelakuan baik.

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari instansi kesehatan.

  • Surat keterangan bebas narkoba (NAPZA).

Baca juga: Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

(RK)