Piagam Madinah Terjadi pada Tahun Berapa? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Piagam Madinah terjadi pada tahun awal Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Piagam tersebut menjadi konstitusi pertama yang ada di dunia.
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal utama yang terbagi ke dalam 10 bab. Pasal-pasal yang terdapat pada Piagam Madinah dibuat berlandaskan syariat Islam.
Isinya mengatur tentang sistem politik, keamanan, kebebasan beragama, hingga kesetaraan di mata hukum.
Piagam Madinah berfungsi sebagai dasar hidup bersama yang disepakati masyarakat setempat yang heterogen di bawah pimpinan Nabi Muhammad SAW. Lalu, kapan Piagam Madinah dibuat?
Apa Isi Piagam Madinah?
Piagam Madinah terjadi pada tahun 622 M atau sekitar 1 H. Konstitusi tersebut dibuat agar penduduk Madinah bisa hidup berdampingan dengan damai. Saat Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah yang saat itu bernama Yastrib, sudah ada beberapa golongan yang menempati wilayah tersebut.
Terdapat tiga golongan mayoritas di Yastrib, yakni kaum Muslim (Muhajirin dan Ansar), kaum Yahudi, dan Kaum Paganisme (Bani Aus dan Bani Khazraj). Agar ketiga golongan bisa hidup berdampingan tanpa konflik, maka dibuatlah Piagam Madinah yang disusun oleh Nabi Muhammad bersama tokoh-tokoh penting di Yastrib.
Menurut Abdul Husein Syaban dalam bukunya Fiqh al-Tasâmuh fi al-Fikr al-'Arabi al-Islami, isi Piagam Madinah dikenal sebagai puncak ajaran toleransi umat beragama dalam Islam. Berikut ini isi Piagam Madinah:
1. Pembukaan
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Inilah piagam tertulis dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam di kalangan orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan dari Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka.
2. Pasal 1
Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa-negara (ummah). bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.
3. Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, yaitu saling tanggung- menanggung membayar dan menerima uang tebusan darah di antara mereka (karena suatu pembunuhan), dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
4. Pasal 3
Bani Auf (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan darah dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
5. Pasal 4
Bani Sa'idah (dari Yatsrib) tetap atas hak asli mereka; tanggung-menanggung uang tebusan mereka Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
6. Pasal 5
Bani Al-Harts (dari Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka; saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar tebusan dengan baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
7. Pasal 6
Bani Jusyam (dari Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka; tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar uang tebusan dengan baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
8. Pasal 7
Bani Najjar (dari Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka; tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar uang tebusan dengan baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
9. Pasal 8
Bani Amr bin Auf (dari Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka. tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar uang tebusan dengan baik dan adil di kalangan orang-orang
10. Pasal 9
Bani An-Nabit (dari Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka. tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar uang tebusan dengan baik dan adil di kalangan orang-orang yang beriman
11. Pasal 10
Bani Al-Aus (dari Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka serta tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar uang tebusan dengan baïk dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
12. Pasal 11
Sesungguhnya orang-orang yang beriman tidak akan melalaïkan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berutang karena membayar uang tebusan darah dengan baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
13. Pasal 12
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu darinya.
14. Pasal 13
Segenap orang-orang beriman yang bertakwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang yang beriman walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
15. Pasal 14
Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman yang lainnya lantaran seorang yang tidak beriman. Tidak pula diperkenankan orang mukmin membantu seorang yang kafir untuk melawan orang mukmin lainnya.
16. Pasal 15
Jaminan Allah adalah satu dan merata yakni melindungi nasib orang-orang yang lemah. Segenap orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setia kawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lainnya.
17. Pasal 16
Bahwa kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapat bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
18. Pasal 17
Perdamaian dari orang-orang yang beriman adalah satu. Tidak diperkenankan segolongan orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
19. Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita merupakan tantangan terhadap semuanya, yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
20. Pasal 19
Segenap orang mukmin harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Allah. Setiap orang mukmin yang bertakwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
21. Pasal 20
Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy tidaklah diakui. Campur tangan apa pun tidaklah diizinkan atas kerugian seorang yang beriman.
22. Pasal 21
Barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum mati atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si korban bersedia dan
rela menerima ganti kerugian. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
23. Pasal 22
Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Allah dan Hari Akhir untuk membantu orang-orang yang salah dan memberi tempat kediaman baginya.
Siapa yang memberikan bantuan atau memberi tempat tinggal bagi penghianat-penghianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di Hari Kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan penyaksiannya.
24. Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu dalam suatu soal, kembalikanlah penyelesaiannya kepada Allah dan Muhammad.
25. Pasal 24
Warga Negara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum berima selama Negara dalam peperangan
26. Pasal 25
Kaum Yahudi dari suku Bani Auf adalah satu bangsa-negara (ummah) dengan warga yang beriman. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka sebagaimana kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
27. Pasal 26
Kaum Yahudi dari Bani Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf di atas.
28. Pasal 27
Kaum Yahudi dari Bani Al-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf
29. Pasal 28
Kaum Yahudi dari Bani Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
30. Pasal 29
Kaum Yahudi dari Bani Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
31. Pasal 30
Kaum Yahudi dari Bani Aus diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
32. Pasal 31
Kaum Yahudi dari Bani Tsa'labah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan atau kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
33. Pasal 32
Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Bani Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Bani Tsa'labah.
34. Pasal 33
Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
35. Pasal 34
Pengikut-pengikut/sekutu dari Tsa'labah diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah.
36. Pasal 35
Segala pegawai dan pembela kaum Yahudi diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
37. Pasal 36
Tidak seorang pun warga negara dibolehkan bertindak ke luar tanpa seizin Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya.
Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri. Tuhan melindungi orang-orang yang setia pada piagam ini.
38. Pasal 37
Kaum Yahudi memikul biaya Negara, seperti halnya kaum Muslimin memikul biaya Negara di antara segenap warga Negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini. Di antara mereka harus terdapat saling nasehat-menasehati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa
Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya.
39. Pasal 38
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama. Warga negara yang beriman selama peperangan masih terjadi.
40. Pasal 39
Kota Yastrib, Ibu Kota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini.
41. Pasal 40
Segala tetangga yang berdampingan rumah harus diperlakukan seperti diri sendiri, tidak boleh diganggu ketentramannya, dan tidak diperlakukan salah.
42. Pasal 41
Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketentraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya.
43. Pasal 42
Setiap kali terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini, atau terjadi pertengkaran, harus segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum) Allah dan (kebijaksanaan) utusannya Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam.Allah berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia padanya
44. Pasal 43
Quraisy (musuh) tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka.
45. Pasal 44
Di kalangan warga Negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor terhadap kota Yatsrib.
46. Pasal 45
Apabila mereka diajak kepada perdamaian (dan) membuat perjanjian damai, mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai. Setiap kali ada ajakan perdamaian seperti demikian, kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang negara yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam). Kewajiban atas setiap warga Negara mengambil bagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu.
47. Pasal 46
Kaum Yahudi dari Aus dan segala sekutu serta simpatisan mereka mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (perdamaian) itu. Sesungguhnya kebaikan (perdamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan.
48. Pasal 47
Setiap orang yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya. Allah menyertai segala peserta dari piagam ini yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya. Tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang zalim dan bersalah. Mulai saat ini
orang-orang yang bepergian (keluar) aman. Dan orang yang menetap aman pula, kecuali orang- orang yang zalim dan berbuat salah. Allah melindungi orang yang baik dan bersikap taqwa. Dan Muhammad adalah utusan Allah, semoga Allah mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya.
(GLW)
