Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pilkada Libur atau Tidak? Ini Ketentuan Lengkapnya
1 November 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pertanyaan mengenai Pilkada libur atau tidak sudah mulai banyak dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, pelaksanaan Pilkada 2024 yang dilakukan serentak tersebut tinggal menghitung hari saja.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, pada gelaran Pilkada 2024 ini masyarakat akan melakukan pencoblosan Walikota dan wakilnya, Bupati dan Wakilnya, serta Gubernur dan Wakilnya untuk periode jabatan 2024-2029.
Untuk mengetahui apakah saat Pilkada libur atau tidak, bisa Anda simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Pilkada Libur atau Tidak?
Secara resmi, belum ada keputusan atau surat yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai hari libur dalam rangka Pilkada serentak 2024. Namun, sepertinya proses pengajuan hari libur tersebut akan segera diajukan oleh KPU kepada presiden.
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hari libur pada Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Presiden.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan tersebut, Pilkada 2024 kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai hari libur. Pasalnya hal serupa juga pernah terjadi, yakni pada gelaran Pilkada serentak tahun 2020 lalu. Kala itu pemilihan kepala daerah ditetapkan sebagai hari libur oleh pemerintah.
Sebagai informasi, hari libur pada Pilkada tahun 2020 lalu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020.
Seputar Pilkada Serentak 2024
Selanjutnya, dikutip dari laman resmi KPU, Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 Provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Total ada 1.553 pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi yang dilakukan secara serentak tersebut.
Rinciannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs infopemilu.kpu.go.id, ada beberapa tahapan agenda pada Pilkada 2024 yang akan dilakukan secara serentak. Saat ini (1/11), sedang berlangsung pelaksanaan kampanye dan akan berakhir pada 23 November mendatang.
Selanjutnya, pada 27 November 2024 mendatang akan dilakukan pemungutan suara dan dilanjutkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dijadwalkan selesai pada 16 Desember 2024.
Terakhir, penetapan calon pasangan kepala daerah terpilih akan diberitahukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan, untuk pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama adalah tiga hari setelah penetapan. Jika ada permohonan sengketa, maka penyelesaiannya akan menyesuaikan jadwal dari MK.
(SFN)