Konten dari Pengguna

PKH 2025 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Desember 2024 9:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dana bantuan program PKH 2025. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dana bantuan program PKH 2025. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Memasuki tahun 2025, masyarakat mulai menantikan pencairan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Tahukah Anda PKH 2025 kapan cair?
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, PKH merupakan program yang dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak.
Sejak diluncurkan pada 2007, PKH menjadi salah satu program andalan pemerintah dalam menangani kemiskinan. Dikutip dari laman Dinsos Kota Metro, pemerintah berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri lewat program ini.
Untuk mengetahui jadwal dan prosedur pencairan PKH 2025, simak informasi di bawah ini.

PKH 2025 Kapan Cair?

Ilustrasi dana bantuan program PKH 2025. Foto: Adobe Stock
Pencairan bansos PKH untuk tahap pertama tahun 2025 dijadwalkan berlangsung mulai 2 Januari 2025 hingga Februari 2025.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Khusus pencairan di wilayah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Proses pencairan ini diperkirakan bakal selesai pada Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Skema pencairan PKH 2025 melibatkan dua mekanisme utama, yaitu:
Untuk prosedur pencairannya sendiri melibatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Berikut tahapannya:
ADVERTISEMENT
Pastikan data terdaftar dan valid di sistem PKH. Jika ada ketidaksesuaian, segera laporkan kepada petugas pendamping. Pastikan juga kartu dalam kondisi baik dan tidak rusak. Sebab, kartu KKS adalah kunci utama pencairan bansos.
Selain itu, selalu ikuti informasi pencairan melalui laman resmi pemerintah untuk menghindari informasi palsu.

Bansos Selain PKH yang Disalurkan Tahun 2025

Ilustrasi program bansos 2025. Foto: Depositphotos
Selain PKH, pemerintah juga telah menyusun berbagai rencana program bansos lain. Tujuannya untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Berikut program bansos yang akan dilaksanakan 2025 mendatang.

1. Program Makan Bergizi Gratis

Program ini menyasar anak-anak usia dini, ibu hamil, kelompok disabilitas, hingga lansia. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk menyediakan makanan bergizi kepada sekitar 3 juta penerima manfaat.
ADVERTISEMENT

2. Kartu Sembako atau BPNT

Program bantuan pangan non-tunai ini memberikan Rp200 ribu per bulan kepada 20 juta KPM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menjamin ketersediaan pangan.

3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Sebanyak 16 juta penerima manfaat akan mendapatkan bantuan berupa beras 10 kg. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran sekaligus meringankan beban masyarakat.

4. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Program ini memberikan jaminan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan. Penerima dapat langsung menggunakan layanan kesehatan di fasilitas yang ditunjuk.

5. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga miskin agar tetap bersekolah. Bantuan diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan besaran yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

6. KIP Kuliah

Program KIP Kuliah menyediakan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bagi mahasiswa, khususnya dari keluarga kurang mampu. Besaran bantuan bergantung pada akreditasi program studi dan lokasi perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT

7. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

Terakhir adalah BLT Dana Desa yang diberikan rutin setiap bulan. Setiap keluarga penerima manfaat akan menerima Rp300 ribu per bulan melalui program ini.
(SLT)