PKH Kantor Pos Tahap 2 2025 Kapan Cair? Ini Informasi Terbarunya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 sudah mulai disalurkan. Penyalurannya dilakukan secara bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Kantor Pos.
Penyaluran di berbagai daerah juga dilakukan sesuai jadwal masing-masing. Namun, hingga pertengahan Juli 2025, banyak penerima manfaat yang dijadwalkan menerima bantuan melalui Kantor Pos mengaku belum mendapatkan dana tersebut.
Pertanyaannya, PKH Kantor Pos tahap 2 2025 kapan cair? Simak artikel ini untuk informasi selengkapnya!
PKH Kantor Pos Tahap 2 2025 Kapan Cair?
Mengutip situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, pencairan bansos PKH tahap 2 sudah dimulai sejak 28 Mei 2025. Namun, berdasarkan informasi di akun X resmi Kemensos (@KemensosRI), penyaluran ini belum mencakup seluruh penerima.
"Penyaluran bansos triwulan kedua 2025 kini mengacu pada DTSEN. Hingga 1 Juli 2025, bansos PKH telah tersalurkan 80,49% dan bansos sembako 84,71%," tulis akun X @KemensosRI pada 4 Juli 2025.
"Sekitar 3 juta keluarga belum menerima bansos karena transisi penyaluran dari PT Pos-bank Himbara dan proses pembukaan rekening kolektif," lanjut pernyataan tersebut.
Ada banyak laporan dari Keluarga Penerima Manfaat (PKM) yang melalui media sosial Kemensos bahwa dana PKH belum mereka terima hingga pertengahan Juli 2025, terutama bagi yang disalurkan lewat Kantor Pos.
Bisa disimpulan bahwa penyaluran PKH sebenarnya sudah berjalan secara bertahap, namun sebagian penerima masih mengalami keterlambatan. Karenanya, KPM diimbau untuk bersabar sekaligus rutin memantau status bantuan PKH.
Baca Juga: Cara Cek NIK Penerima BNPT dan PKH Juli 2025
Penyebab Sebagian PKH Tahap 2 2025 Terlambat Disalurkan
Keterlambatan penyaluran bansos kali ini disebabkan adanya perubahan mekanisme sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan penyaluran bantuan sosial dilakukan secara nontunai melalui bank-bank Himbara.
Akibatnya, penyaluran yang sebelumnya dilakukan lewat Kantor Pos kini dialihkan ke bank. Tentu, proses peralihan ini memerlukan waktu karena harus dilakukan pembuatan rekening kolektif terlebih dahulu.
Tahapannya meliputi pengumpulan data identitas penerima, pembuatan kartu, hingga pendistribusian kepada masyarakat yang berhak.
Saat ini, penyaluran bansos melalui Kantor Pos hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar yang tidak bisa datang ke bank, penderita penyakit kronis, dan komunitas adat terpencil.
Selain itu, keterlambatan juga dipengaruhi oleh kehadiran 629 ribu penerima baru yang belum memiliki rekening bank. Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta para KPM untuk bersabar hingga penyaluran triwulan kedua selesai dilakukan.
"Mohon maaf kepada Keluarga Penerima Manfaat, sebagian Keluarga Penerima Manfaat, yang belum menerima penyaluran bansos karena memang ada masa transisi atau masa peralihan penyaluran dari PT Pos ke Himbara," ucapnya, dikutip dari X @KemensosRI.
(NSF)
