Konten dari Pengguna

PNS IIId Pangkat Apa? Ini Penjelasan dan Besaran Gajinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebuah istilah yang digunakan untuk mengidentifikasi para pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebuah istilah yang digunakan untuk mengidentifikasi para pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan Indonesia. Foto: Shutterstock

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah aparatur negara yang bekerja untuk pemerintah dengan tugas utama melayani masyarakat dan menjalankan kebijakan publik. PNS bekerja di berbagai instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam sistem kerja PNS, pangkat dan golongan adalah penanda dari jenjang karir, tanggung jawab, serta kompetensi yang dimiliki PNS. Seiring waktu, pangkat dan golongan tersebut akan meningkat jika pegawai menunjukkan prestasi dan performanya yang unggul.

Salah satu golongan pangkat PNS yang sering dijumpai adalah IIId. Tahukah Anda, IIId pangkat apa? Yuk, simak cari tahu jawaban lengkapnya lewat artikel berikut ini.

PNS IIId Pangkat Apa?

IIId pangkat apa? Pangkat IIId adalah Penata Tingkat I . Foto: Unsplash.com

Dikutip dari buku Strategi Jitu Naik Pangkat Menuju Jabatan Ahli Utama karya Drs. I Gusti Agung Oka Yadnya, M.Pd., pangkat IIId adalah Penata Tingkat I yang termasuk dalam golongan pangkat P. Pangkat tersebut diatur dalam sistem kepegawaian PNS di Indonesia.

IIId berada di level menengah dalam hierarki jabatan PNS, tepatnya di bawah Penata (III/c) dan di atas Penata Muda Tingkat I (III/b). Pangkat ini umumnya diberikan kepada PNS yang telah memenuhi kualifikasi tertentu, seperti lama waktu pengabdian dan prestasi kerja yang unggul.

Pangkat III/d biasanya dimiliki oleh PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV. Untuk mencapai pangkat tersebut, seseorang harus memenuhi syarat pokok seperti minimal 4 tahun masa kerja di pangkat sebelumnya dan prestasi kerja yang baik selama dua tahun terakhir.

Selain itu, dalam beberapa kasus, PNS juga perlu mengikuti Ujian Dinas Teknis Nasional (UTN) agar bisa naik pangkat ke golongan III/d. Biasanya, proses kenaikan pangkat ini memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Baca Juga: Daftar Urutan Pangkat TNI AD, AL, dan AU Berdasarkan Undang-Undang

Berapa Gaji PNS Golongan IIId?

Gaji pokok golongan IIId dimulai dari Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700. Foto: Pexels.com

BerdasarkanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut besaran gaji golongan IIId yang dibedakan berdasarkan masa kerjanya:

  • Masa kerja 0 - 1 tahun: Rp3.154.400

  • Masa kerja 2 - 3 tahun: Rp3.253.700

  • Masa kerja 4 - 5 tahun: Rp3.356.200

  • Masa kerja 6 - 7 tahun: Rp3.461.900

  • Masa kerja 8 - 9 tahun: Rp3.571.000

  • Masa kerja 10 - 11 tahun: Rp3.683.400

  • Masa kerja 12 - 13 tahun: Rp3.799.400

  • Masa kerja 14 - 15 tahun: Rp3.919.100

  • Masa kerja 16 - 17 tahun: Rp4.042.500

  • Masa kerja 18 - 19 tahun: Rp4.169.900

  • Masa kerja 20 - 21 tahun: Rp4.301.200

  • Masa kerja 22 - 23 tahun: Rp4.436.700

  • Masa kerja 24 - 25 tahun: Rp4.576.400

  • Masa kerja 26 - 27 tahun: Rp4.720.500

  • Masa kerja 28 - 29 tahun: Rp4.869.200

  • Masa kerja 30 - 31 tahun: Rp5.022.500

  • Masa kerja 32 tahun: Rp5.180.700

Jadi, gaji pokok golongan IIId berada di angka Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700. Besaran gaji ini tergantung pada masa kerja yang didedikasikan PNS dalam instansi tertentu.

(SAI)