PNS IIId Pangkat Apa? Ini Penjelasan dan Besaran Gajinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah aparatur negara yang bekerja untuk pemerintah dengan tugas utama melayani masyarakat dan menjalankan kebijakan publik. PNS bekerja di berbagai instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam sistem kerja PNS, pangkat dan golongan adalah penanda dari jenjang karir, tanggung jawab, serta kompetensi yang dimiliki PNS. Seiring waktu, pangkat dan golongan tersebut akan meningkat jika pegawai menunjukkan prestasi dan performanya yang unggul.
Salah satu golongan pangkat PNS yang sering dijumpai adalah IIId. Tahukah Anda, IIId pangkat apa? Yuk, simak cari tahu jawaban lengkapnya lewat artikel berikut ini.
PNS IIId Pangkat Apa?
Dikutip dari buku Strategi Jitu Naik Pangkat Menuju Jabatan Ahli Utama karya Drs. I Gusti Agung Oka Yadnya, M.Pd., pangkat IIId adalah Penata Tingkat I yang termasuk dalam golongan pangkat P. Pangkat tersebut diatur dalam sistem kepegawaian PNS di Indonesia.
IIId berada di level menengah dalam hierarki jabatan PNS, tepatnya di bawah Penata (III/c) dan di atas Penata Muda Tingkat I (III/b). Pangkat ini umumnya diberikan kepada PNS yang telah memenuhi kualifikasi tertentu, seperti lama waktu pengabdian dan prestasi kerja yang unggul.
Pangkat III/d biasanya dimiliki oleh PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV. Untuk mencapai pangkat tersebut, seseorang harus memenuhi syarat pokok seperti minimal 4 tahun masa kerja di pangkat sebelumnya dan prestasi kerja yang baik selama dua tahun terakhir.
Selain itu, dalam beberapa kasus, PNS juga perlu mengikuti Ujian Dinas Teknis Nasional (UTN) agar bisa naik pangkat ke golongan III/d. Biasanya, proses kenaikan pangkat ini memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Baca Juga: Daftar Urutan Pangkat TNI AD, AL, dan AU Berdasarkan Undang-Undang
Berapa Gaji PNS Golongan IIId?
BerdasarkanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut besaran gaji golongan IIId yang dibedakan berdasarkan masa kerjanya:
Masa kerja 0 - 1 tahun: Rp3.154.400
Masa kerja 2 - 3 tahun: Rp3.253.700
Masa kerja 4 - 5 tahun: Rp3.356.200
Masa kerja 6 - 7 tahun: Rp3.461.900
Masa kerja 8 - 9 tahun: Rp3.571.000
Masa kerja 10 - 11 tahun: Rp3.683.400
Masa kerja 12 - 13 tahun: Rp3.799.400
Masa kerja 14 - 15 tahun: Rp3.919.100
Masa kerja 16 - 17 tahun: Rp4.042.500
Masa kerja 18 - 19 tahun: Rp4.169.900
Masa kerja 20 - 21 tahun: Rp4.301.200
Masa kerja 22 - 23 tahun: Rp4.436.700
Masa kerja 24 - 25 tahun: Rp4.576.400
Masa kerja 26 - 27 tahun: Rp4.720.500
Masa kerja 28 - 29 tahun: Rp4.869.200
Masa kerja 30 - 31 tahun: Rp5.022.500
Masa kerja 32 tahun: Rp5.180.700
Jadi, gaji pokok golongan IIId berada di angka Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700. Besaran gaji ini tergantung pada masa kerja yang didedikasikan PNS dalam instansi tertentu.
(SAI)
