Konten dari Pengguna

PPATK Blokir Rekening Mulai Kapan? Ini Informasinya

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi rekening dormant diblokir. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rekening dormant diblokir. Foto: Shutterstock

Akhir-akhir ini, ramai kabar mengenai pemblokiran sementara sejumlah rekening nasabah di Indonesia. Rekening tidak aktif di bank atau dormant akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti temuan PPATK mengenai banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan dalam kegiatan melawan hukum atau ilegal. Tercatat, lebih dari 28 juta rekening sempat diblokir sementara oleh PPATK.

Hal ini tentu saja mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya bagi yang terdampak. Namun yang jadi pertanyaan, PPATK blokir rekening mulai kapan? Lebih lanjut, simak informasi selengkapnya berikut.

PPATK Blokir Rekening Mulai Kapan?

Ilustrasi PPATK blokir rekening mulai kapan? Foto: Unsplash

Berdasarkan informasi dari Instagram @ppatk_indonesia, pemblokiran sementara rekening oleh PPATK mulai diberlakukan sejak 18 Mei 2025. Aksi ini diambil karena rekening dormant dianggap rawan digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

PPATK menyebutkan bahwa rekening dormant kerap dijadikan penampungan dana untuk kasus penipuan, peredaran narkoba, hingga judi online. Untuk mencegah risiko tersebut, PPATK menggunakan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Kebijakan ini dilakukan PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan publik dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Bagi nasabah yang merasa dirugikan akibat pemblokiran rekening, tersedia mekanisme pengajuan keberatan yang disediakan oleh PPATK.

Adapun cara mengajukan keberatan pemblokiran adalah sebagai berikut:

  • Isi formulir keberatan melalui tautan resmi PPATK di https://bit.ly/FormHensem.

  • Datangi kantor cabang bank terkait untuk menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang.

  • Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen tambahan sesuai ketentuan dari pihak bank.

  • Tunggu proses verifikasi, di mana PPATK akan mencocokkan data nasabah melalui sistem profiling perbankan.

Setelah formulir keberatan dikirim, PPATK bersama pihak bank akan melakukan proses verifikasi dalam waktu maksimal lima hari kerja. Apabila dibutuhkan pendalaman lebih lanjut, masa verifikasi tersebut dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja.

Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK

Ilustrasi PPATK kembali membuka rekening yang diblokir. Foto: Shutterstock

PPATK sebelumnya telah memblokir sekitar 28 juta rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana. Namun, saat ini sebagian besar rekening telah diaktifkan kembali, sementara sisanya masih dalam proses pembukaan ulang.

Ivan Yustiavandana selaku kepala PPATK menegaskan bahwa seluruh proses pemblokiran dan pembukaan blokir rekening dilakukan secara hati-hati. Ia juga memastikan bahwa meskipun rekening diblokir sementara, dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.

"Semua aman 100 persen. Ini sedang dilindungi dan dijaga. Kan kami juga sudah buka (blokir) 28 juta rekening sejak Mei kemarin," ujar Ivan saat ditemui pada Kamis, (31/7), dikutip dari kumparanBisnis.

Baca juga: Alasan Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Begini Penjelasannya

(RK)