Konten dari Pengguna

PPPK Dapat Pensiun Atau Tidak? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
28 Desember 2023 10:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sama halnya dengan PNS, PPPK tentunya memperoleh gaji. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Sama halnya dengan PNS, PPPK tentunya memperoleh gaji. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Apakah PPPK dapat pensiun atau tidak? Pertanyaan ini menjadi informasi yang sering dicari jawabannya oleh orang-orang yang ingin mendaftar sebagai PPPK.
ADVERTISEMENT
PPPK adalah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintahan berdasarkan perjanjian tertentu. Sama halnya dengan PNS, PPPK tentunya memperoleh gaji. Namun, apakah PPPK dapat pensiun atau tidak?
Untuk mengetahuinya, simak penjelasan mengenai pertanyaan PPPK dapat pensiun atau tidak dalam artikel ini.

Apa Itu PPPK?

PPPK kini berhak mendapatkan jaminan uang. Foto: Pexels.com
Mengutip dari Badan Kepegawaian Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan hubungan perjanjian yang berlaku. PPPK memiliki hak yang sama seperti ASN lainnya, seperti gaji, tunjangan, perlindungan, dan ikut dalam pengembangan kompetensi.
Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam manajemen PPPK, terdapat pangkat, jabatan, pengembangan karier, promosi, pola karier, mutasi, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
PPPK memiliki periode kerja yang telah disesuaikan berdasarkan kebutuhan lowongan yang dibuka oleh PPPK juga ASN. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai 5 PNS dan PPPK berdasarkan Proses Seleksi.
Baik PPPK maupun PNS, sama-sama berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai.

Apakah PPPK Dapat Pensiun Atau Tidak?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berhak mendapatkan jaminan uang pensiun, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini menegaskan bahwa PPPK akan menerima hak dana pensiun dengan skema iuran pasti, yang merupakan desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian penghasilan.
ADVERTISEMENT
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun, dan sistemnya akan menjadi defined contribution (iuran pasti).
Perbedaan antara jaminan pensiun PPPK dan PNS terletak pada skema pensiun yang digunakan. Menurut LKPP 2022, PNS mendapatkan uang pensiun dengan skema defined benefit atau manfaat pasti, sedangkan PPPK akan menggunakan skema defined contribution atau iuran pasti.
Dalam skema defined contribution, peserta menyisihkan sebagian penghasilannya untuk pensiun dan pada saat pensiun, peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja.

Besaran Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Gaji. Foto: Pexels.com
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja. Adapun besaran gaji PPPK adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang sama seperti PNS, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan profesi. Besaran tunjangan PPPK juga berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja.
(SAI)