Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Profil Jakob Oetama, Pendiri Kompas Gramedia yang Tutup Usia Hari Ini
9 September 2020 14:56 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendiri Kompas Gramedia, Jakob Oetama , dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (9/9). Ia wafat di usia 88 tahun di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta. Rencananya, jenazah akan dibawa ke tempat persemayaman di Gedung Kompas Gramedia.
ADVERTISEMENT
Selain dikenal sebagai pendiri Kompas Gramedia, Jakob Oetama juga merupakan seorang wartawan senior. Karier Jakob Oetama sebagai wartawan dimulai di Majalah Penabur pada 1956. Di sana, ia menjabat sebagai Sekretaris Redaksi.
Sebelum memutuskan mendirikan Harian Kompas, Jakob bersama sahabatnya, Petrus Kanisius Ojong, sudah memiliki majalah bulanan yang bernama Intisari. Duo tersebut membuat Intisari lantaran terinspirasi majalah asal Amerika bernama Reader’s Digest.
Pada tahun 1965, Jakob Oetama bersama PK Ojong akhirnya memutuskan untuk mendirikan Harian Kompas. Tak cukup dengan Harian Kompas, keduanya pun melebarkan sayapnya dengan membangun Kompas Gramedia Group.
Sejatinya, Jakob yang lahir pada 27 September 1931 ini bercita-cita menjadi guru, namun ia lebih memilih terjun ke dunia pers. Jacob menekuni ilmu jurnalistik dalam studinya di Perguruan Tinggi Publisistik Jakarta serta Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada.
ADVERTISEMENT
Kiprahnya dalam dunia jurnalistik Tanah Air layak diacungi jempol. Pengalamannya yang membuatnya dipercaya menjabat sebagai pembina pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan penasihat Konfederasi Wartawan ASEAN.
Sepanjang kariernya, Jakob Oetama telah mendapatkan banyak penghargaan. Di antaranya adalah gelar Doktor Honoris Causa di bidang komunikasi dari Universitas Gajah Mada dan Bintang Mahaputra Utama yang diberikan pemerintah Indonesia pada 1973.
(DNA)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini