Konten dari Pengguna

Profil Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI yang Buron 17 Tahun

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
9 Juli 2020 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Maria Pauline Lumowo (tengah), buronan kasus pembobolan BNI Rp 1,7 T. Foto: Kemenkumham RI
zoom-in-whitePerbesar
Maria Pauline Lumowo (tengah), buronan kasus pembobolan BNI Rp 1,7 T. Foto: Kemenkumham RI
ADVERTISEMENT
Maria Pauline Lumowa, tersangka pelaku pembobolan Bank BNI yang telah buron selama 17 tahun, akhirnya tertangkap. Penangkapannya dilakukan melalui proses ekstradisi atau penyerahan pelaku kriminalitas oleh pemerintah Serbia. Maria tiba di Indonesia pada hari ini, Kamis (9/7).
ADVERTISEMENT
Nama Maria sempat menjadi sorotan pada tahun 2002 - 2003 dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun. Maria kala itu merupakan pemilik PT Gramarindo Group yang berhasil mencairkan pinjaman senilai Rp 1,7 triliun dari Bank BNI melalui transaksi Letter of Credit (L/C) fiktif.
Setelah diekstradisi, nama Maria kembali menjadi perbincangan dan menimbulkan rasa penasaran publik. Lantas, siapa sosok Maria Puline Lumowa yang kini ditangkap usai buron 17 tahun tersebut? Dikutip dari berbagai sumber, berikut profil singkatnya.

Pelaku Pembobolan Bank BNI

Maria Pauline Lumowa lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958. Perempuan berusia 62 tahun tersebut adalah salah satu tersangka kasus pembobolan Bank BNI pada tahun 2003 silam. Ia bersama 11 pelaku lainnya diketahui berhasil membobol Bank BNI senilai hingga Rp 1,7 triliun lewat PT Gramarindo miliknya dan Andrian Waworuntu.
Kemenkumham ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Foto: Kemenkumham

Sepak Terjang Maria Pauline Lumowa

Sebelum kasus pembobolannya dilaporkan Bank BNI pada 2003, Maria dilaporkan sudah terlebih dahulu terbang ke Singapura. Selama kasus berjalan, ia juga diketahui kerap bolak-balik Singapura - Belanda hingga buron selama 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kasus ini, pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, namun ditolak. Pemerintah Belanda kala itu malah mengajukan opsi agar kasus Maria disidangkan di Belanda.
Penangkapan Maria baru memasuki titik terang ketika ia diciduk NCB Interpol Serbia berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003 silam. Pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Kemenkumham segera memproses pengajuan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Proses ekstradisi tersebut berjalan lancar dan kini Maria dikabarkan tiba di Indonesia pada hari ini.
Pemulangan Maria Pauline Lumowa ke Indonesia. Foto: Kemenkumham

Sempat Merasa Dijebak

Dikutip dari wawancara Rustika Herlambang, Direktur Komunikasi Indicator, yang sebelumnya merupakan jurnalis Media Indonesia, Maria merasa telah dijebak. Dalam wawancaranya di Singapura kala itu, Maria mengaku kaget ketika sekertarisnya mengabarkan bahwa rekeningnya diblokir karena di-blacklist sebagai salah satu pembobol Bank BNI.
ADVERTISEMENT
Ia merasa dijebak dan memberikan beberapa nama dan alasan mengapa dirinya dijebak. Maria juga mengungkapkan bahwa ia ingin mengklarifikasi kasus tersebut secara jelas dan bersedia diperiksa.
Namun, ia mau diperiksa di Singapura dengan bantuan pengacara. Akan tetapi, niat tersebut ditolak. Sebagai seorang yang taat beragama, ia merasa tertekan dengan kasus ini. Oleh karenanya, ia merasa sudah tak ada harapan dan ingin kembali ke Belanda. Maria sendiri diketahui memang sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
(RDR)