Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Qurban atau Kurban, Mana yang Benar Menurut KBBI?
12 Juni 2024 16:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Penulisan kosa kata Arab dalam bahasa Indonesia memang kerap membingungkan, salah satunya qurban atau kurban. Istilah ini merujuk pada ibadah menyembelih hewan pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
ADVERTISEMENT
Dalam buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas X susunan Harjan Syuhada dan Sungarso dijelaskan bahwa kata qurban sebenarnya berarti “mendekatkan diri”. Makna ini sejalan dengan tujuan ibadah qurban, yakni untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.
Secara umum, hukum berkurban dalam Islam adalah sunnah. Ketentuan ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW, “Ada tiga perkara yang wajib bagiku dan sunnah bagi kamu; shalat witir, menyembelih kurban dan shalat dhuha.” (HR. Ahmad, al-Hakim dan ad-Daraquthni)
Penulisan Qurban atau Kurban?
KBBI IV hanya mengenal kata kurban, bukan qurban. Jadi, penulisan yang benar adalah kurban. Arti kurban terdiri dari dua konteks, yakni berdasarkan ajaran Islam dan pengertian secara umum.
Dalam konteks agama Islam, kurban berarti persembahan kepada Allah SWT (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji) sebagai wujud ketaatan umat Muslim kepada-Nya. Sedangkan secara umum, kurban berarti pujaan atau persembahan kepada dewa-dewa.
ADVERTISEMENT
Hewan kurban dalam bahasa Arab tidak disebut qurban, tapi udh-hiyah atau adhaahi jika jamak. Mengutip buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban: Panduan Ilmu Sebelum Beramal susunan H. Abdul Somad, Lc, MA, yang boleh dikurbankan hanyalah hewan ternak, seperti unta, sapi, domba, dan kambing. Ketentuan ini merujuk pada firman Allah SWT:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (Q.S Al-Hajj: 34)
Rasulullah SAW dan para sahabat pun tidak pernah mencontohkan menyembelih hewan lain selain yang telah disebutkan. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa hewan kurban yang sah hanya meliputi unta, sapi, domba, dan kambing.
Kondisi hewan kurban pun menentukan sah atau tidaknya amalan yang satu ini. Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
“Dari al-Barra bin Azib, bahwa Rasulullah SAW ditanya, “Hewan kurban apakah yang mesti dihindari?”. Rasulullah SAW menunjuk dengan tangannya seraya berkata, “Ada empat”. Al Barra (juga) mengisyaratkan dengan tangannya (ketika ia meriwayatkan hadits ini) seraya berkata, “Tanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah SAW. (empat jenis cacat hewan tersebut adalah): hewan yang menderita sakit pada kaki, sakit tersebut sangat jelas (hingga tidak mampu berjalan mengikut hewan lain), hewan yang salah satu matanya buta, hewan yang menderita suatu penyakit dan hewan yang sangat kurus sehingga tidak memiliki tulang sum-sum.” (HR. Malik)
Cacat lain yang tidak diperbolehkan adalah tidak memiliki telinga, sebagian telinganya atau lidahnya terpotong, ambingnya terpotong, ekornya terpotong, tidak memiliki gigi, dan mengalami penyakit kulit walau sedikit. Hewan yang tengah hamil juga tidak boleh dikurbankan.
ADVERTISEMENT