Raffi Ahmad Jadi Apa di Kabinet Prabowo?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Raffi Ahmad sebelumnya diisukan akan bergabung dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Kabar ini pun membuat banyak masyarakat penasaran dan bertanya-tanya, "Raffi Ahmad jadi apa di kabinet Prabowo?"
Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto selaku presiden terpilih telah melantik menteri Kabinet Merah Putih pada Senin (21/10) di Istana Negara. Dalam acara tersebut, sebanyak 48 menteri dan 5 kepala lembaga resmi dilantik. Namun, benarkah Raffi Ahmad masuk dalam jajaran menteri?
Raffi Ahmad Jadi Apa di Kabinet Prabowo?
Meskipun sebelumnya ia sempat dipanggil oleh Prabowo, Raffi Ahmad rupanya tidak terpilih sebagai menteri atau wakilnya. Namanya tidak muncul dalam pengumuman resmi kabinet pada 20 Oktober 2024 lalu.
Namun, Raffi Ahmad telah mendapatkan tugas baru, yakni sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Raffi Ahmad resmi dilantik hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024, di Istana Kepresidenan Jakarta, bersama dengan utusan khusus lainnya.
Selain Raffi, ada enam orang lainnya yang dijadikan sebaai utusan khusus presiden, antara lain:
Muhammad Mardiono: Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
Setiawan Ichlas: Utusan Khusus Presiden di Bidang Ekonomi dan Perbankan
Gus Miftah: Utusan Khusus Presiden di Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
Ahmad Ridha Sabana di Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital
Prof. Mari Elka Pangestu: Utusan Khusus Presiden di Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
Zita Anjani: Utusan Khusus Presiden di Bidang Pariwisata
Baca Juga: Daftar Lengkap Utusan Khusus hingga Penasihat Presiden yang Dilantik Prabowo
Apa Tugas Utusan Khusus Presiden?
Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden telah ditetapkan oleh presiden sebelumnya, Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Berdasarkan peraturan ini, presiden Prabowo Subianto dapat melantik beberapa staf untuk mendukung jalannya pemerintahan, seperti Utusan Khusus Presiden.
Berbeda dengan menteri, Utusan Khusus Presiden memiliki tugas untu menangani isu-isu tertentu yang berada di luar lingkup kementerian, tetapi tetap penting dalam membantu kelancaran tugas pemerintahan.
Utusan Khusus Presiden memiliki peran spesifik yang dimandatkan langsung oleh Presiden. Mereka ditugaskan untuk menangani masalah tertentu yang tidak tertangani oleh kementerian atau instansi pemerintah.
Peran ini diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden, dan mereka melaporkan tugasnya langsung kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet. Dalam menjalankan tugasnya, mereka harus menjaga koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi terkait.
Utusan Khusus Presiden juga mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan jabatan menteri. Masa jabatan mereka sejalan dengan masa bakti Presiden yang mengangkatnya, sehingga mereka akan berhenti ketika masa jabatan Presiden tersebut berakhir.
(SAI)
