Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Rekam Jejak John Kei dan Kisah Taubatnya Sebelum Kembali Ditangkap
22 Juni 2020 13:47 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Nama John Kei kembali menjadi sorotan menyusul penangkapannya oleh jajaran Polda Metro Jaya. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6) siang.
ADVERTISEMENT
Sebelum penangkapan, video penganiayaan dan keributan yang diduga dilakukan John Kei tersebut juga viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah orang memakai topeng melakukan perusakan pada sebuah mobil di kawasan Green Lake City dan salah satu petugas keamaan yang bertugas tampak terluka.
Pasca kejadian tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap 25 orang terduga pelaku, termasuk di antaranya John Kei. Diketahui penangkapan itu dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu Malam.
Lantas siapa John Kei? Dikutip dari berbagai sumber, berikut rekam jejak dan rangkuman kisah hidup lengkapnya.
Rekam Jejak Kasus
Nama John Kei memang tak asing dalam dunia kriminalitas Indonesia. Ia diketahui pernah tercatat dalam kasus pembunuhan dan dikenal sebagai mafia. Ia bahkan diberikan gelar “Godfather Jakarta” karena kemampuannya melakukan kejahatan tanpa tersentuh pihak kepolisian.
Pada 2004, ia diduga terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda Maluku di Jakarta bernama Basri Jala Sangaji. Namun, saat itu ia terbukti tidak bersalah. John Kei akhirnya masuk penjara setelah terbukti terlibat kasus penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur, pada Agustus 2008. Saat itu ia ditangkap dan dipenjara bersama adiknya, Tito Kei.
ADVERTISEMENT
Salah satu kasus yang paling diingat dan mengejutkan publik adalah ketika ia terlibat dalam pembunuhan berencana pengusaha perusahaan besar asal Indonesia.
Kasus tersebut terkait dengan pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung yang merupakan pengusahaan PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri. Atas kejahatannya, ia ditangkap pada 17 Februari 2012 oleh Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kala itu John Kei divonis 12 tahun penjara pada akhir 2012 yang diketahui 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kemudian pada 29 Juli 2013 setelah dilakukan banding, John Kei dijatuhi hukuman yang lebih berat oleh Mahkamah Agung (MA), yakni dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Namun, belum genap masa tahanannya, John Kei telah bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Sempat Bertaubat
Selama dipenjara, John Kei diketahui masih kerap berulah. Pada 7 November 2017, John Kei dan kelompoknya disebut pernah terlibat perkelahian dengan napi teroris. Akibat peristiwa itu, satu napi tewas dan tiga orang lainnya terluka.
Meski dikenal kerap berulah, John Kei pernah mengakui bahwa ia ingin berubah dan bertaubat. Pengakuannya tersebut ia ungkapkan dalam sebuah wawancara bersama staf Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ratna Dasahasta di Nusakambangan.
Ia bercerita bahwa kehidupannya selama di jeruji besi lebih baik dibanding masa lalunya. Kemudian ia juga mengaku banyak menghabiskan waktu tahanannya tersebut untuk berdoa.
"Sekarang saya tidur jam tujuh (malam), bangun jam setengah tiga (dini hari), baca doa sampai jam enam pagi. Paling jam pagi keluar main catur, nanti siang tidur lagi, baca firman. Di Nusakambangan ini saya dekat sama Tuhan," ujar John, sebagaimana dikutip dari wawancara di YouTube, pada 16 November 2018.
ADVERTISEMENT
Ia pun diketahui sering membawakan khutbah dalam peribadatan yang dilakukan di lapas. John Kei juga diketahui gemar membatik serta membaca untuk mengisi waktunya selama dipenjara. Kesadarannya diketahui mulai muncul ketika ia menempati sel super kecil yakni hanya selebar 2x5 meter di lapasnya kala itu.
Kemudian pada perayaan Natal 2019 lalu, John Kei menemukan titik balik hidupnya. Pertobatannya tersebut juga membawa hikmah, yakni dengan ia memperoleh kebebasan bersyarat tepat sehari setelah perayaan Natal.
Tepat 6 bulan kemudian, John Kei kembali ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam aksi penganiayaan dan pengrusakan di Green Lake City, Tangerang, Jawa Barat.
Senin (22/6), John Kei dan 29 anggota lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 tentang Penganiyaan,
ADVERTISEMENT
(RDR)
***
Saksikan video menarik di bawah ini: