Rekognisi Mata Kuliah: Contoh Kegiatan dan Prosedur Pengajuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rekognisi mata kuliah adalah salah satu proses untuk mendapatkan pengakuan dari pihak universitas bahwa kegiatan pembelajaran di luar kampus yang telah dilakukan dianggap setara dengan Sistem Kredit Semester (SKS) mata kuliah dalam program belajar reguler.
Dengan melakukan rekognisi mata kuliah, perguruan tinggi memberikan peluang kepada mahasiswa untuk diakui dan menghargai beragam bentuk pembelajaran di luar lingkungan kampus
Kegiatan yang dapat diakui adalah kegiatan yang memenuhi persyaratan kurikulum universitas dan terdaftar dalam Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa. Prosedur umum untuk mengajukan rekognisi mata kuliah dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perguruan tinggi masing-masing.
Apa Saja Kegiatan yang Dapat Direkognisi?
Dirangkum dari Panduan Rekognisi Kegiatan Mahasiswa di Luar Kampus menjadi SKS terbitan Universitas Syiah Kuala, berikut beberapa kegiatan dan pembelajaran yang bisa direkognisi:
Kegiatan harus sudah mendapatkan persetujuan dari mitra ditandai dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).
Kegiatan harus termasuk dalam program studi yang memiliki kurikulum kampus merdeka yang terukur dan telah disahkan oleh rektor
Kegiatan harus mendapatkan bimbingan dari Dosen pembimbing yang ditunjuk, dan juga harus memperoleh pengakuan tertulis dari mitra.
Kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan memiliki bukti berupa dokumentansi kegiatan belajar di luar kampus, Formulir Laporan sesuai dengan Panduan Teknis, serta harus ditandatangani oleh dosen/pendamping mitra dan dibuktikan dengan absensi online.
Kegiatan harus dapat diequivalensi dengan mata kuliah pilihan.
Jika kegiatan tersebut dilakukan di universitas lain, maka universitas dan program studi mitra harus memiliki tingkat akreditasi minimal yang sama atau lebih tinggi.
Kegiatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud RI No. 3 Tahun 2020.
Maksimum jumlah SKS yang dapat diakui adalah sebanyak 40 SKS, dengan batasan maksimum 20 SKS per semester, yang mencakup kegiatan luar kampus seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN), magang, kerja praktek, dan lainnya.
Khusus untuk kegiatan luar kampus yang berhubungan dengan pembinaan desa, kegiatan yang dapat diakui harus berada dalam lingkup Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D).
Baca Juga: Arti Rekognisi, Prestasi Mahasiswa yang Diraih tanpa Harus Mengikuti Lomba
Prosedur Pengajuan Rekognisi Mata Kuliah
Dikutip dari Panduan Rekognisi Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka terbitan Universitas Tanjungpura, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan rekognisi mata kuliah:
Pertama, mahasiswa perlu mengumpulkan dokumen pendukung yang diperlukan. Ini termasuk transkrip nilai dan deskripsi mata kuliah yang ingin diakui.
Mahasiswa diharapkan mengisi formulir permohonan rekognisi yang telah disediakan oleh perguruan tinggi. Formulir ini mencakup informasi mengenai mata kuliah yang diajukan untuk diakui beserta alasan yang mendasari pengajuan rekognisi tersebut.
Perguruan tinggi biasanya memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh mahasiswa terkait dengan jenis rekognisi yang diajukan. Persyaratan ini bisa berbeda-beda, tergantung universitas
Setelah semua dokumen pendukung terkumpul dan formulir telah diisi, mahasiswa dapat mengajukan permohonan rekognisi kepada pihak yang berwenang di perguruan tinggi.
Selanjutnya, verifikasi dokumen dan evaluasi terhadap mata kuliah yang diajukan. Perguruan tinggi akan menilai kesesuaian antara mata kuliah yang diakui dengan kurikulum yang berlaku.
Jika permohonan rekognisi diterima, mahasiswa akan diberikan pengakuan resmi atas mata kuliah yang diakui.
Demikian cara-cara yang bisa dilakukan untuk memperoleh rekognisi mata kuliah. Perlu diingat bahwa setiap universitas memiliki prosedur yang bisa berbeda-beda.
Silakan hubungi bagian akademik di masing-masing universitas untuk memperoleh informasi yang lengkap mengenai prosedur rekognisi mata kuliah.
(SAI)
