Konten dari Pengguna

Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Kapan Dibuka? Ini Informasi Jadwal dan Syaratnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar berdiskusi bersama pendamping desa se-Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (1/9/2022). Foto: Mugi/KemendesPDTT
zoom-in-whitePerbesar
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar berdiskusi bersama pendamping desa se-Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (1/9/2022). Foto: Mugi/KemendesPDTT

Pendamping desa adalah tenaga profesional yang direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk membantu pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, seorang pendamping desa biasanya bertugas mendampingi satu hingga empat desa dalam satu kecamatan. Mereka berperan membantu proses perencanaan hingga pengawasan pembangunan desa.

Meskipun status pekerjaannya berbentuk kontrak, posisi pendamping desa tetap banyak diminati, terutama dari kalangan yang memiliki kepedulian tinggi terhadap kemajuan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan.

Lantas, kapan rekrutmen Pendamping Desa 2025 akan dibuka? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Kapan Dibuka?

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar berdiskusi bersama pendamping desa se-Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (1/9/2022). Foto: Mugi/KemendesPDTT

Hingga pertengahan September 2025, Kemendes PDTT belum mengumumkan jadwal resmi pembukaan pendaftaran Pendamping Desa. Nantinya, jika rekrutmen dibuka, seluruh pengumuman hanya akan disampaikan melalui situs resmi: https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.

Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada laman resmi tersebut dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau sumber lain yang tidak jelas. Bagi yang berminat mendaftar, sebaiknya rutin memantau situs resmi agar tidak ketinggalan informasi penting.

Syarat Pendaftaran Pendamping Desa

Rapat Koordinasi Penguatan Pendamping dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Jawa Barat dan Banten di Bogor. Foto: Mugi/Kemendes PDTT

Hingga saat ini, ketentuan resmi terkait pendaftaran Pendamping Desa 2025 memang belum diumumkan. Namun, jika merujuk pada rekrutmen sebelumnya yang tercantum di laman resmi Pendamping Desa, persyaratan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Sehat jasmani maupun rohani.

  • Tidak pernah terjerat kasus pidana.

  • Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan Khusus:

  • Minimal pendidikan SMA, Diploma III (D3), atau Sarjana (S1) dari berbagai jurusan relevan, seperti sosial, ekonomi, pertanian, teknik, dan bidang lain (disesuaikan dengan level jabatan).

  • Memiliki pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat atau pembangunan desa menjadi nilai tambah.

  • Menguasai komputer serta aplikasi perkantoran.

  • Memiliki keterampilan komunikasi dan kemampuan interpersonal yang baik.

Tugas Pendamping Desa

Suasana pertemuan dengan seluruh unsur Keuchik dan pendamping Desa dari seluruh Kabupaten/Kota di Aceh, Jumat. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat (2), tugas Pendamping Desa mencakup beberapa hal berikut:

  • Mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang berskala lokal desa, kerja sama antar desa, maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga.

  • Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur.

  • Sosialisasi kebijakan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa kepada masyarakat dan pihak terkait.

  • Melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

  • Secara aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.

  • Mencatat dan melaporkan kegiatan harian yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.

  • Melakukan penilaian kinerja secara mandiri menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.

  • Memberikan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya.

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Pendamping Desa yang Tepat

(ANB)