Konten dari Pengguna

Resmi Disahkan Jadi UU, Apa Itu RUU Minerba dan Apa Saja Poin Pentingnya?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pertambangan Batu Bara. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pertambangan Batu Bara. Foto: Pexels.

Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah disahkan DPR menjadi UU. Tahukah Anda RUU Minerba itu apa dan poin-poin apa saja yang diatur?

Sebagai informasi, RUU tersebut disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025. Sebelum resmi disahkan, regulasi ini telah dibahas dalam beberapa rapat panitia kerja (Panja) dan badan legislasi (Baleg).

Secara keseluruhan, RUU Minerba mengatur tentang izin dan pengelolaan tambang. Selain itu, ada juga beberapa poin penting yang perlu dipahami masyarakat.

RUU Minerba Itu Apa?

Ilustrasi Pengesahan RUU Minerba. Foto: Pexels.

Mengutip laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), RUU Minerba adalah draft yang diusulkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Setelah disahkan menjadi UU, regulasi ini akan mengatur tata kelola sektor pertambangan, memberikan kepastian hukum , dan mendorong proses hilirisasi guna menambah nilai ekonomi di dalam negeri.

Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, serta memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat secara merata.

RUU Minerba disusun dengan pertimbangan bahwa Indonesia memiliki sumber daya mineral dan batu bara yang melimpah, baik dari segi jenis maupun jumlah. Tentu, kekayaan ini membutuhkan pengelolaan yang berkelanjutan.

Sebab, sumber daya mineral dan batu bara merupakan salah satu pilar utama dalam menggerakkan perekonomian nasional serta mempercepat proses industrialisasi yang berbasis ekstraksi sumber daya alam.

Oleh karena itu, perkembangan industri pertambangan harus memberikan peluang yang setara bagi seluruh pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan menengah, koperasi, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Sebelumnya, RUU Minerba sempat mengatur beberapa ketentuan yang memicu perdebatan di masyarakat, terutama terkait pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dan perguruan tinggi. Namun, setelah melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR, akhirnya disepakati bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin untuk mengelola tambang.

Poin Penting di RUU Minerba

Ilustrasi Batu Bara. Foto: Pexels.

Berdasarkan laporan kumparanBISNIS, RUU Minerba mencakup revisi terhadap 14 Pasal yang kemudian didaftarkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah dengan total sebanyak 256 DIM.

Setelah melalui pembahasan mendalam oleh Panja dan Baleg DPR, disepakati bahwa RUU ini mengalami penyempurnaan dengan adanya perubahan pada 20 Pasal serta penambahan 8 Pasal baru.

Berikut ini poin-poin penting yang menjadi fokus utama RUU Minerba:

  • Penyesuaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan perubahan dalam Undang-Undang terkait jaminan ruang serta perpanjangan kontrak.

  • Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan akan menjadi dasar bagi perencanaan tata ruang dan kawasan, serta menjamin tidak adanya perubahan tata ruang dan kawasan bagi pemegang IUP, IUPK, atau IPR.

  • Prioritas pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum diperbolehkan untuk diekspor (domestic market obligation).

  • Pemberian WIUP mineral logam atau batu bara kepada koperasi, usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi, dengan memberikan prioritas dalam proses perizinannya.

  • Penyediaan dana bagi perguruan tinggi yang bersumber dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK, yang diberikan secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan daya saing perguruan tinggi.

  • Dalam upaya mendukung hilirisasi dan industrialisasi, WIUP/WIUPK akan diberikan secara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta yang berkomitmen untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri.

  • Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, serta badan usaha swasta dalam kegiatan penyelidikan, penelitian, dan pengembangan proyek di wilayah penugasan tertentu.

  • Pelaksanaan perizinan usaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara akan dilakukan melalui sistem layanan perizinan elektronik Online Single Submission (OSS).

  • Audit lingkungan akan menjadi syarat dalam proses perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang kemudian akan beralih status menjadi IUPK sebagai bentuk kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

  • Pengembalian lahan yang mengalami tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

  • Peningkatan komitmen dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta penegasan terhadap perlindungan hak-hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.

  • Pemerintah diberikan batas waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini setelah diberlakukan.

Baca Juga: Kampus Tak Lagi Diprioritaskan Kelola Tambang Minerba, tapi Penerima Manfaat

(DR)