Rukun dan Syarat Nikah yang Wajib Diketahui Calon Pengantin
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Melaksanakan sebuah pernikahan tidak bisa sembarangan, harus memperhatikan rukun dan syaratnya. Rukun dan syarat nikah harus dilaksanakan sesuai dengan syariat agar pelaksanaan pernikahan sah di mata agama.
Dalam buku Panduan Pernikahan Ideal oleh Muhammad Nabil Kazhim (2006:29) pernikahan adalah sebuah istilah yang mengandung nilai kemanusiaan, sosial, dan kejiwaan. Selain itu pernikahan adalah sebuah aturan sosial yang memiliki ciri keberlangsungan secara terus menerus dan harus tunduk pada aturan aturan sosial yang ada.
Sedangkan, dalam buku Pernikahan dalam Syariat Islam oleh Ma’ Sumatun Ni’mah, pernikahan atau perkawinan adalah suatu akad yang mengandung beberapa rukun dan syarat yang dapat mengikat hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi pasangan suami istri yang sah.
Kemudian, dalam buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan oleh Ahmad Sarwat L.c, M.A (2019:3) secara bahasa, kata an-nikah memiliki dua makna, yaitu:
Jimak yang artinya hubungan seksual atau hubungan badan dan disebut juga dengan al-wathu
Akad atau al-’aqdu atau akad, yaitu bermakna ikatan atau kesepakatan.
Menikah sangat dianjurkan bagi mereka yang sudah mampu secara lahir, batin dan materi. Anjuran ini sebagaimana tercantum dalam hadis berikut:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ
Artinya: “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” (H.R. Bukhari No. 4779)
Rukun dan Syarat Nikah
Rukun dan syarat nikah dalam buku Pernikahan dalam Syariat Islam oleh Ma’ Sumatun Ni’mah yaitu terdiri dari:
Calon Suami
Syarat bagi calon suami yaitu, baligh, berakal bukan mahram dari calon istri, tidak terpaksa atau atas kemauan sendiri, mu’ayyan atau orangnya jelas, dan tidak sedang ihram.
Calon Istri
Syarat bagi calon istri yaitu, bukan mahram dari calon suami, tidak bersuami atau menjalin pernikahan dengan laki-laki lain, tidak dalam masa iddah, merdeka atau atas kemauan sendiri, jelas orangnya, dan tidak sedang ihram.
Akad (Ijab Kabul)
Syarat ijab kabul ada 3 yaitu:
Syarat orang yang mengucapkan ijab kabul yaitu harus cakap bertindak hukum, dilakukan pada suatu tempat, pengucap ijab tidak mencabut ijabnya sebelum kabul dilakukan, terdapat kesesuaian antara ijab dan kabul, serta kedua belah pihak saling mendengar ucapan ijab dan kabul.
Syarat lafal ijab yaitu, tidak boleh menggunakan perkataan sindiran, diucapkan oleh wali atau wakilnya, tidak menyebutkan batasan waktu dalam pernikahan, tidak secara taklik atau tidak menyebutkan lafal persyaratan dalam nikah.
Syarat lafal kabul, sesuai dengan lafal ijab.
Wali yang adil
Syaratnya yaitu, memiliki hubungan mahram seperti ayah, kakek, dan saudara laki-laki, namun jika tidak ada, boleh dengan wali hakim. Wali haruslah laki-laki, baligh, tanpa paksaan, adil dan tidak sedang ihram.
Saksi
Dua laki-laki, balig, berakal, adil, dapat mendengar dan melihat bebas, tidak dipaksa, tidak sedang mengerjakan ihram, dan memahami bahasa yang dipergunakan dalam ijab kabul.
Syarat Sahnya Akad Nikah
Berikut syarat sahnya akad nikah yang dikutip dari buku Panduan Pernikahan Ideal oleh Muhammad Nabil Kazhim (2006:161).
Calon pengantin wanita tidak boleh muhrim dari calon pengantin pria, baik berupa muhrim temporer (tidak selamanya) maupun yang sejenis dengannya.
Ucapan pernikahan diucapkan dalam bentuk lafaz pernikahan yang abadi (bukan untuk beberapa waktu saja).
Akad nikah tersebut disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dari golongan kaum musmlimin
Ada keridhaan dan merupakan pilihan masing-masing pasangan calon pengantin
Nama calon pasangan suami istri tersebut diucapkan secara jelas
Kedua calon pasangan suami istri atau salah satunya tidak sedang dalam keadaan ihram haji ataupun ‘umrah.
Pernikahan tersebut dipublikasikan. Artinya, tidak ada kesepakatan dengan saksi untuk menutup-nutupi pernikahan tersebut.
Akad nikah tersebut tidak dilakukan dengan seseorang yang dapat menimbulkan kematian
Maharnya disebutkan dengan jelas.
Ada keridhaan wali nikah dari pihak perempuan, yaitu orangtua (ayah) atau orang yang menggantikannya jika ayahnya tidak ada.
(PDN)

