Konten dari Pengguna

Rumus Personal Income Bagi Perusahaan dan Cara Menghitungnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi personal income. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi personal income. Foto: Shutterstock

Personal income adalah pendapatan pribadi yang dimiliki oleh seorang individu. Pendapatan ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi financial management behavior dalam kegiatan ekonomi.

Untuk memenuhi segala kebutuhan dalam kehidupan, setiap individu pasti akan menyandarkan sumber pengeluaran sehari-harinya dari pendapatan yang dimiliki. Perilaku pengelolaan keuangan akan terjadi apabila individu tersebut sudah memiliki pendapatan.

Individu tidak akan melakukan konsumsi maupun menabung tanpa memperhitungkan pendapatan yang dimilikinya. Tanpa pendapatan, seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar dan barang mewah tertentu.

Sebenarnya, personal income adalah bagian dari pendapatan nasional. Seperti apa rumus personal income? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut.

Rumus Personal Income dan Pengertiannya

Sebelum mengetahui rumus personal income, Anda perlu memahami definisinya terlebih dahulu. Mengutip jurnal Antecedent Factors of Financial Management Behavior: An Empirical Research Based on Educationersonal susunan Amalia, dkk., income adalah bagian pendapatan nasional yang merupakan hak individu-individu perekonomian.

Baca juga: Rumus dan Cara Menghitung Pendapatan Nasional dengan Mudah

Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock

Pendapatan tersebut menjadi balas jasa keikutsertaan mereka dalam proses produksi. Untuk memperoleh angka PP dari PN, maka laba perusahaan yang tidak dibagikan (retained earnings) harus dikurangkan.

Sebab, laba tidak dibagikan (LTB) merupakan hak perusahaan. Selain LTB, pembayaran-pembayaran asuransi sosial (PAS) atau social insurance payment juga harus dikurangkan. Kedua pengurangan ini belum memberikan informasi yang sebenarnya tentang personal income.

Personal income bukan saja diterima karena balas jasa atas kesediaan bekerja seperti upah dan gaji. Pendapatan ini juga bukan berasal dari bunga pendapatan non-upah yang diperoleh dari sektor perusahaan, tetapi juga pendapatan bunga yang diterima dari pemerintah dan konsumen (PIGK).

Dijelaskan dalam buku Teori Ekonomi Makro karya Aang Curatman (2010), personal income diukur berdasarkan pendapatan dari semua sumber, walaupun komponen terbesar dari total pendapatan adalah upah dan gaji. Sebab, sejatinya pendapatan seorang individu tidak hanya berasal dari satu sumber saja.

Tetapi, personal income juga bersumber dari beberapa pekerjaan sampingan yang dapat menghasilkan pendapatan tambahan. Ini bisa berasal dari freelance, magang, dan lain-lain.

Ilustrasi surat bisnis. Foto: Shutter Stock

Rumus personal income adalah sebagai berikut:

PI = (NI + Transfer Payment) – (Iuran Asuransi + Iuran Jaminan Sosial + Laba Ditahan + Pajak Perseorangan)

Baca juga: Rumus GNP untuk Menghitung Pendapatan Nasional

Contoh soal:

Negara Malaysia memiliki daftar komponen pajak dan penghasilan sebagai berikut:

  • Produk domestik bruto: Rp150 miliar.

  • Pendapatan netto terhadap luar negeri: Rp10 miliar.

  • Pajak tidak langsung: Rp10 miliar.

  • Penyusutan: Rp2 miliar.

  • Iuran asuransi: Rp3 miliar.

  • Iuran

  • Laba ditahan: Rp4 miliar.

  • Transfer payment: Rp7 miliar.

  • Pajak langsung: Rp13 miliar.

Maka, untuk menentukan personal income perusahaan tersebut, Anda bisa menghitung nilai GNP, NNP dan NI terlebih dahulu. Berikut penjelasannya:

a. GNP = GDP + Produk neto terhadap luar negeri

GNP = Rp150 miliar + Rp5 miliar

GNP = Rp155 miliar

b. NNP = GNP – penyusutan

NNP = Rp155 miliar – Rp2 miliar

NNP = Rp153 miliar

c. NI = NNP – Pajak tidak langsung

NI = Rp153 miliar – Rp10 miliar

NI = Rp143 miliar

d. PI = (NI + Transfer Payment) – (Iuran Asuransi + Iuran Jaminan Sosial + Laba Ditahan + Pajak Perseorangan)

PI = (Rp143 miliar + Rp7 miliar) – (Rp3 miliar + Rp4 miliar)

PI = Rp150 miliar – Rp7 miliar

PI = Rp143 miliar

Maka, personal income perusahaan tersebut adalah sebesar Rp143 miliar.

(MSD)