Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sahur dalam Keadaan Junub, Apakah Puasanya Tetap Sah?
19 Maret 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di bulan Ramadan , ada kalanya seserang bangun dalam keadaan junub di waktu sahur. Situasi ini sering terjadi pada pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim di malam hari dan belum sempat mandi junub sebelum tidur.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada laman Kemenag, pasangan suami istri tetap disebut dalam keadaan junub meskipun hubungan intim yang dilakukan tidak sampai keluar mani. Hukum junub juga berlaku bagi orang yang keluar mani dari alat kelaminnya, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Sesuai ajaran Islam, seseorang yang sedang junub diwajibkan untuk mandi junub atau mandi janabah agar bisa kembali mengerjakan ibadah seperti sholat dan mengaji. Pertanyaannya, bagaimana hukum sahur dalam keadaan junub?
Hukum Sahur dalam Keadaan Junub
Merujuk pada buku Fiqih Praktis Sehari-hari yang ditulis Farid Nu'man, seseorang yang bangun dalam kondisi junub tetap dapat sahur lalu berpuasa seperti biasanya. Hal ini pernah dialami sendiri oleh Rasulullah SAW. Aisyah r.a dan Ummu Salamah r.a menceritakan:
ADVERTISEMENT
"Sesungguhnya Nabi SAW memasuki waktu fajar dalam keadaan junub karena berhubungan (jima') dengan istrinya. Kemudian, ia mandi dan berpuasa." (HR. Bukhari dan Muslim)
Syekh Abu Abdurrahman al-Bassam r.a dalam Taisir al-'Alam Syarh 'Umdah al-Ahkam menjelaskan bahwa hadits di atas menegaskan tentang kebolehan berpuasa meski mandi janabah dilakukan setelah sahur. Dengan begitu, orang tersebut pun tidak perlu mengganti (qadha) puasa di luar bulan Ramadan.
Al-Qurthubi juga berpendapat bahwa hadist di atas memiliki dua makna. Pertama, Rasulullah SAW berjima' pada malam hari di bulan Ramadan dan menunda mandi junub hingga setelah terbit fajar. Artinya, mandi wajib setelah sahur itu diperbolehkan dan puasanya tetap sah.
Makna kedua adalah Rasulullah SAW junub karena jima', bukan akibat mimpi basah. Itu karena mimpi basah bersumber dari setan, sedangkan Rasulullah SAW bersifat maksum (suci) dari hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, umat Muslim tetap boleh makan sahur meski dalam keadaan junub. Namun, jangan lupa untuk melakukan mandi janabah terlebih dahulu sebelum sholat subuh. Pasalnya, salah satu syarat sah sholat adalah suci dari hadas besar.
Tata Cara Mandi Junub
Mandi junub terdiri dari dua rukun, yakni niat dan menyiram seluruh tubuh hingga bersih. Mengutip laman Kemenag, bacaan niat mandi junub sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala
Artinya: "Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Dalam mazhab Syafi'i, niat harus dilakukan ketika air disiramkan ke tubuh untuk pertama kalinya. Setelah itu, bersihkan seluruh sela-sela tubuh dengan air, termasuk ke pangkal rambut dan bulu.
ADVERTISEMENT
Amalkan pula sejumlah sunnah yang juga dianjurkan saat mandi junub. Berikut rincian sunnahnya menurut Imam al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah:
(DEL)