Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia, dari Parlementer hingga Reformasi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Sistem demokrasi di Indonesia telah mengalami perubahan dari masa ke masa. Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah perkembangan demokrasi tersebut?
Perjalanannya dimulai sejak tahun 1945. Namun seiring waktu, banyak hal yang turut membawa tantangan dan perubahan tersendiri dalam penerapan sistem pemerintahan ini.
Perubahan tersebut mencerminkan dinamika sosial dan politik yang dialami bangsa Indonesia. Lantas, bagaimana sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia yang sesungguhnya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Sejarah demokrasi di Indonesia dimulai pada abad ke-20, tepatnya setelah momen kemerdekaan. Kala itu, perubahan dan perkembangan sistem pemerintahan pun muncul seiring berjalannya waktu.
Dihimpun dari artikel ilmiah berjudul Perkembangan Sistem Demokrasi di Indonesiadan Relevansinya untuk Kehidupan di Tahun 2022 oleh Christopher Ezra Manurung, dkk., Universitas Pradita, berikut sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia:
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Demokrasi parlementer adalah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki otoritas untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Sistem ini cenderung mengadopsi prinsip demokrasi liberal dengan karakteristik sebagai berikut:
Menerapkan sistem multipartai, sehingga memungkinkan banyak partai berkembang pada masa itu.
Pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri dan presiden sebagai kepala negara.
Lembaga legislatif (DPR) memiliki kekuatan di atas eksekutif. Sehingga, DPR dapat menurunkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Pemilihan presiden dilaksanakan melalui pemungutan suara. Pemilu pertama dilaksanakan pada 1955 yang diikuti oleh lebih dari 30 partai politik.
Menteri bertanggung jawab kepada DPR.
Tokoh-tokoh penting yang mendukung penerapan demokrasi parlementer antara lain Moh. Hatta dan Sutan Syahrir. Moh. Hatta berpendapat bahwa kedaulatan rakyat seharusnya berada di tangan rakyat itu sendiri.
Akan tetapi, masa demokrasi ini hanya berjalan kurang lebih 9 tahun karena dianggap gagal. Tiga alasan utama penyebab kegagalannya, yaitu:
Munculnya Dekrit Presiden pada 9 Juli 1959, berisi pembubaran badan konstituante karena dianggap gagal merancang UUD dan mencegah konflik antar partai.
Ketidakjelasan dalam penetapan ideologi negara. Meskipun badan konstituante mengadakan pemungutan suara, tetapi tetap tidak ada kesepakatan tentang ideologi yang seharusnya diadopsi.
Dominasi banyak partai politik dalam pemerintahan yang menyebabkan konflik yang tak terkendali.
Kesimpulannya, demokrasi parlementer di Indonesia menekankan pada kedaulatan rakyat. Namun pembagian kekuasaan yang tidak stabil menyebabkan legislatif lebih dominan daripada eksekutif.
Selain itu, pemilihan umum yang tidak konsisten dan keberagaman partai politik yang terlalu banyak juga mengakibatkan ketidakstabilan sistem pemerintahan ini.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah Dekrit Presiden pada 9 Juli 1959, Indonesia beralih ke sistem demokrasi terpimpin. Melalui dekrit tersebut, badan konstituante dibubarkan dan UUDS 1950 digantikan dengan UUD 1945.
Dengan perubahan ini, kekuasaan pemerintahan kembali terpusat pada presiden di mana segala kebijakan serta wewenang berada di tangan satu pemimpin. Sistem ini juga dikenal sebagai demokrasi pemerintah tunggal, di mana presiden memegang kendali penuh sebagai pemimpin negara dan pemerintahan.
Tujuan utama dari diterapkannya demokrasi terpimpin adalah untuk memperbaiki stabilitas politik serta memperkuat peran presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan.
Selain itu, ideologi Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunisme) dibentuk untuk menyatukan pemahaman masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, seiring waktu, pengaruh ideologi komunis semakin menguat.
Di samping itu, muncul banyak penyelewengan nilai-nilai Pancasila, di antaranya sebagai berikut:
TAP MPRS No.III/MRPS/1963 menyatakan Ir. Soekarno menjadi presiden seumur hidup.
DPR dibuarkan berdasarkan hasil pemilu oleh presiden.
Ketua DPR Gotong Royong/MPRS diangkat sebagai menteri negara oleh presiden.
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menetapkan GBHN (berdasarkan pidato presiden pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul 'Penemuan Kembali Revolusi Kita').
Demokrasi terpimpin berakhir pada 1965 akibat peristiwa Gerakan 30 September (G30S/PKI). Sistem pemerintahan yang cenderung berpihak pada komunisme ini turut memperkuat posisi PKI yang kemudian melakukan pemberontakan. Jika tidak dihentikan, Indonesia berisiko sepenuhnya menganut ideologi komunis.
Setelah peristiwa G30S/PKI, Ir. Soekarno meminta Jenderal Soeharto untuk menumpas komunisme dalam pemerintahan. PKI pun resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Kekuatan politik Soekarno sebagai presiden semakin melemah, hingga akhirnya era demokrasi terpimpin berakhir. Sistem pemerintahan kemudian beralih ke demokrasi Pancasila di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
3. Demokrasi Pancasila Era Orde Baru (1965-1998)
Sesuai dengan namanya, demokrasi Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar dari sistem pemerintahan Indonesia. Pada era ini, Soeharto tak hanya membubarkan PKI, melainkan juga melakukan penumpasan terhadap anggota-anggotanya.
Akibatnya, sekitar tiga juta orang tewas dibantai dalam insiden ini. Meskipun pemerintahan dijalankan berdasarkan Pancasila, masih ada beberapa penyimpangan yang terjadi, di antaranya:
Penyelenggaraan pemilu yang tak jujur.
Pembatasan kebebasan politik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kekuasaan kehakiman (yudikatif) dianggap tak independen, sebab para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman.
Jaminan kebebasan berpendapat masih sangat terbatas.
Sistem kepartaian terkesan otonom dan berat sebelah.
Praktik kolusi, korupsi, dan neoptisme (KKN) semakin meluas sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif.
Era Orde Baru berakhir dengan krisis moneter yang dipicu oleh krisis ekonomi di negara-negara Asia lainnya. Kondisi ini memperburuk perekonomian Indonesia, memicu inflasi tinggi, dan meningkatkan angka pengangguran serta kemiskinan.
Ketidakpuasan rakyat pun memuncak, ditandai dengan gelombang demonstrasi di berbagai daerah. Para demonstran menuntut reformasi dan mendesak Soeharto untuk mundur dari jabatannya.
Pada 21 Mei 1998, Soeharto resmi mengundurkan diri sebagai presiden. Dengan berakhirnya kepemimpinannya, demokrasi Pancasila era orde baru pun tidak lagi diterapkan, menandai awal transisi menuju era reformasi.
4. Demokrasi Pancasila Era Reformasi (1998-Sekarang)
Setelah 32 tahun berkuasa, rezim Soeharto digantikan oleh era reformasi. Sebagai presiden selanjutnya, B.J. Habibie melakukan berbagai perubahan besar di berbagai sektor, salah satunya dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga, kebebasan pers di Indonesia terjamin.
Pada era ini, sistem pemerintahan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila, namun mengalami banyak perbaikan dibandingkan dengan era sebelumnya. Beberapa perubahan signifikan tersebut meliputi:
Kebebasan pers kemabli diterapkan, sehingga masyarakat lebih leluasa dalam menyampaikan aspirasi.
Sistem multipatai diberlakukan kembali dan memberikan ruang lebih banyak untuk peartai politik bersaing secara demokratis.
Pemilu lebih transparan dan demokrasi, sebagaimana diatur dalam amandemen UUD 1945. Tujuan awalnya untuk memilih partai politik, tetapi pada tahun 2004, pemilu juga untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Pembagian kekuasaan antar lembaga (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) lebih stabil.
Hak-hak warga negara lebih terjamin dengan penegakan prinsip kedaulatan rakyat sebagai dasar pemerintahan.
MPR mengadakan sidang istimewa pada tanggal 10-13 November 1998. Tujuannya untuk membahas strategi reformasi yang akan dilakukan pada setiap bidang. Melalui sidang ini, 12 TAP MPR dirilis.
Pelaksanaan otonomi daerah diatur sedemikian rupa sesuai kebutuhan pusat dan daerah.
Dwifungsi ABRI dihapuskan secara perlahan untuk memfokuskan tugas mereka di bidang pertahanan dan keamanan.
Berbagai reformasi berhasil diterapkan selama pemerintahan B.J. Habibie. Namun, masa kepemimpinannya hanya berlangsung satu tahun akibat tekanan politik. B.J. Habibie diduga turut bertanggung jawab atas kehilangan Timor Timur dari wilayah Indoensia. Meski demikian, demokrasi era reformasi terus berjalan hingga saat ini dengan berbagai penyempurnaan di sistem pemerintahan.
Baca Juga: Vox Populi Vox Dei Artinya Apa? Ini Maknanya dalam Ilmu Politik
Fungsi dan Peran Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di Indonesia memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam struktur pemerintahaan dan kehidupan sosial masyarakatnya. Dihimpun dari situs umsu.ac.id, berikut beberapa fungsi dan peran demokrasi di Indonesia:
1. Mewujudkan Kedaulatan Rakyat
Demokrasi berperan memastikan setiap keputusan dan kebijakan pemerintah mampu mencerminkan kepentingan serta kebutuhan rakyat. Melalui pemilihan umum, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakilnya, sehingga mereka dapat berkontribusi dalam menentukan arah kebijakan negara.
2. Menjamin Hak Asasi Manusia
Demokrasi menjamin kebebasan untuk berbicara, berkumpul, dan berpendapat. Sehingga, masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya, terlibat dalam aktivitas politik, dan mengakses informasi tanpa khawatir dengan tekanan atau ancaman.
3. Mendorong Akuntabilitas Pemerintah
Dalam sistem demokrasi, pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat. Sebaliknya, masyarakat memiliki hak untuk menilai kinerja pemerintah dan memilih pemimpin yang dianggap paling kompeten. Akuntabilitas ini berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan umum.
4. Mendorong Pembangunan Ekonomi dan Sosial
Demokrasi membuka ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk dalam hal pembangunan ekonomi dan sosial. Melalui mekanisme demokrasi, kebijakan yang dihasilkan lebih memperhatikan berbagai kepentingan. Sehingga dapat mendorong kemajuan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat.
(NSF)
