Vox Populi Vox Dei Artinya Apa? Ini Maknanya dalam Ilmu Politik

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Istilah “vox populi vox dei” belakangan ini ramai digaungkan oleh netizen di media sosial. Setelah ditelusuri, pepatah dari bahasa Latin tersebut ternyata berkaitan erat dengan jalannya sistem pemerintahan demokrasi di suatu negara.
Secara harfiah, istilah vox populi vox dei berasal dari bahasa Latin, "vox populi" yang berarti suara rakyat dan "vox dei" yang berarti suara Tuhan. Maka, bisa disimpulkan bahwa vox populi vox dei artinya suara Tuhan adalah suara rakyat.
Istilah tersebut dianggap sebagai falsafah yang penting dalam sistem demokrasi. Untuk mengetahui maknanya, simaklah penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Arti Vox Populi Vox Dei
Vox populi vox dei merupakan salah satu pepatah populer di dunia politik. Biasanya pepatah tersebut disampaikan untuk menekankan pentingnya mendengarkan suara rakyat dalam pengambilan keputusan, khususnya di negara yang menerapkan sistem pemerintahan demokrasi.
Dalam pepatahnya disebutkan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. Artinya, segala masukan dan kritik yang datang dari rakyat seharusnya diutamakan dan didahulukan oleh pemerintah.
Terkadang, istilah vox populi vox dei digaungkan oleh massa yang melakukan demo atau unjuk rasa. Sebagian juga menuliskannya di halaman media sosial mereka untuk mengkritik kinerja pemerintah.
Mereka yang menggaungkan pepatah "vox populi vox dei" menganggap bahwa pemerintahan demokrasi mestinya mementingkan suara rakyat. Maka apabila prinsip tersebut goyah, mereka tak ragu untuk menegur atau melawannya.
Sebagaimana diketahui, demokrasi merupakan sistem pemerintahan resmi di Indonesia. Istilah demokrasi berasal dari kata “demos" dan "kratos” yang berarti kedaulatan rakyat. Sedangkan menurut istilah, demokrasi dimaknai sebagai sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Menurut Ani Sri Rahayu dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (2024), pemerintahan dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi baru diakui jika mendapatkan dukungan penuh dari rakyatnya. Ini berlaku untuk kebijakan maupun undang-undang yang diterapkan.
Dengan kata lain, rakyat mempunyai kedaulatan tertinggi dalam sistem pemerintahan demokrasi. Kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah semata-mata untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pejabat atau golongan tertentu.
Penyerahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan demokrasi juga tidak sembarangan. Ada sejumlah persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi meliputi kompetisi, partisipasi, dan kebebasan.
Para pemimpin dipilih melalui pemilu multipartai dan multikandidat yang kompetitif. Sedangkan pihak oposisi dianggap mempunyai kesempatan untuk mencapai kekuasaan tertentu atau ikut berpartisipasi dalam pengelolaan kekuasaan tersebut.
Prinsip Sistem Pemerintahan Demokrasi
Masih merujuk buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan oleh Sri Rahayu, sistem pemerintahan demokrasi ternyata mempunyai karakteristik khusus meliputi:
Adanya partisipasi aktif dari rakyat dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun perwakilan.
Menjunjung persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Kebebasan bagi seluruh warga negara dalam bersuara atau menentukan pilihan.
Pelaksanaan pemilu untuk memilih pemimpin negara sebagai pembela kepentingan rakyat di lembaga-lembaga pemerintahan.
Untuk menjalankan sistem pemerintahan demokrasi, ada empat prinsip atau prasyarat yang harus dipenuhi suatu negara. Berikut penjabarannya:
Kedaulatan rakyat.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Keterlibatan warga negara mengenai pembuatan keputusan politik.
Hak-hak minoritas.
Jaminan hak asasi manusia.
Pemilihan yang bebas, adil, dan jujur.
Persamaan hak warga negara.
Proses hukum yang wajar.
Pembatasan pemerintah secara konstitusional
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Kebebasan diakui dan diterima oleh warga negara dalam memilih, berpendapat, mengakses informasi, atau berserikat.
Baca Juga: Apa Itu Threshold dalam Ilmu Politik? Ini Jawabannya
(GLW)
