Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Apa Itu Threshold dalam Ilmu Politik? Ini Jawabannya
23 Agustus 2024 6:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika mempelajari tentang ilmu politik , akan menemukan banyak istilah baru salah satunya adalah threshold. Lantas apa itu threshold dan kaitannya dengan politik di Indonesia? Secara singkat threshold adalah syarat yang harus dipatuhi partai politik agar lolos parlemen.
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai threshold partai politik diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu dan Putusan MKRI. Setiap partai politik harus mematuhi aturan yang berlaku dalam Undang-undang jika ingin bergabung di parlemen.
Sekilas Tentang Pilkada
Threshold adalah istilah yang digunakan dalam Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah yang ditujukan kepada semua partai politik di Indonesia.
Mengutip dari buku Pilkada Mencari Pemimpin Daerah, Ayu Widowati Johannes, (2020:4), pengertian Pemilihan Kepala Daerah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui proses pemilihan pemimpin di setiap daerah di Indonesia.
Adapun yang dipilih melalui Pilkada adalah bupati dan gubernur sehingga banyak pihak yang beradu di sini. Mulai dari tim sukses, volunteer bayaran atau sukarela, hingga calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Threshold? Ini Penjelasannya
Lantas apa itu threshold? Threshold adalah ambang batas parlemen atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik jika ingin bergabung di parlemen . Adapun awal mula istilah threshold adalah pada Pemilu tahun 2009 silam.
Pada saat itu, pemerintah menetapkan aturan bahwa partai politik yang bisa bergabung di Parlemen harus mendapatkan minimal 2,5 persen dari jumlah suara nasional. Hanya saja aturan ini belum diberlakukan di kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintah kemudian mulai mengesahkan threshold ini untuk kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu tahun 2014 silam hingga saat ini.
Kemudian pada Pemilu tahun 2019 silam dijelaskan bahwa setiap partai politik harus mendapatkan perolehan suara setidaknya minimal 4 persen dari suara nasional agar bisa masuk ke parlemen.
ADVERTISEMENT
Sebagai calon kepala daerah, semua pihak tentu harus mematuhi aturan tersebut karena berlaku secara nasional. Bagi partai politik yang memenuhi persyaratan bisa bergabung di kursi parlemen.
Apa itu threshold sudah dijelaskan di atas yaitu ambang batas perolehan suara yang harus didapatkan oleh partai politik yang ingin bergabung ke kursi parlemen. (GTA)