Seksi Pengawasan NPWP Diisi Apa? Ini Jawabannya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai alat administrasi perpajakan. NPWP sendiri berfungsi sebagai tanda pengenal dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Dalam pengisian dokumen administrasi bisnis, biasanya terdapat kolom 'Seksi Pengawasan' yang tercantum di samping data NPWP. Kolom ini bisa membingungkan karena tidak umum digunakan dalam dokumen sehari-hari.
Kesalahan mengisi data tersebut bisa memperlambat verifikasi mitra bisnis. Maka dari itu, penting untuk memahami Seksi Pengawasan dan cara mengisinya dengan benar. Lantas, Seksi Pengawasan NPWP diisi apa? Berikut penjelasannya.
Sekilas tentang Seksi Pengawasan NPWP
Sebelum mengetahui bagaimana cara mengisinya, penting untuk terlebih dahulu memahami struktur Seksi Pengawasan yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020, terdapat 5–6 Seksi Pengawasan dalam struktur KPP, di antaranya:
Seksi Pengawasan I: Umumnya bertugas membina dan mengawasi Wajib Pajak Strategis. Kategori ini mencakup Wajib Pajak dengan kontribusi pajak besar, tingkat risiko kepatuhan yang tinggi, atau yang bergerak di sektor tertentu yang menjadi prioritas pengawasan.
Seksi Pengawasan II–VI: Biasanya menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan wilayah. Wajib Pajak pada seksi ini dikelompokkan menurut letak geografis, seperti per kecamatan atau kelurahan, sesuai dengan pembagian wilayah kerja di KPP terkait.
Seksi Pengawasan NPWP Diisi Apa?
Setelah memahami pembagian Seksi Pengawasan di KPP, langkah berikutnya adalah mengetahui bagaimana penentuan seksi untuk Wajib Pajak. Proses ini sepenuhnya ditentukan secara internal oleh KPP pada saat pendaftaran NPWP, sehingga Wajib Pajak tidak dapat memilih sendiri masuk ke seksi mana.
Namun, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui di seksi mana Wajib Pajak terdaftar:
Cek Dokumen Resmi: Informasi seksi pengawasan kadang tertera di Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NPWP atau bisa dicek melalui profil Wajib Pajak di portal DJP Online.
Hubungi KPP Terdaftar: Cara paling akurat adalah menghubungi langsung KPP tempat NPWP terdaftar, baik via telepon, email, maupun datang langsung ke KPP. Kontak KPP tersedia di situs pajak.go.id.
Kring Pajak: Bisa juga menanyakan lewat layanan Kring Pajak di 1500200 atau live chat di situs resmi DJP.
Usai mengetahui bagian Seksi Pengawasan tempat Wajib Pajak terdaftar, langkah selanjutnya adalah memahami cara penulisan yang benar saat mengisi formulir. Format yang tepat adalah mencantumkan nama seksi secara lengkap, lalu diikuti dengan nama KPP tempat terdaftar.
Contoh penulisan yang sesuai:
Seksi Pengawasan I – KPP Pratama Situbondo
Seksi Pengawasan V – KPP Pratama Singkawang
Seksi Pengawasan II – KPP Jakarta Tanah Abang Dua
Baca juga: Cara Buat NPWP Online 2025 di Coretax, Ikuti Panduannya!
(RK)
