Konten dari Pengguna

Seleksi Petugas Haji 2024 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock

Kementerian Agama kembali membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Rencananya, pendaftaran seleksi tersebut berlangsung pada 11-19 Januari 2024.

Posisi yang dibuka untuk periode kali ini yaitu PPIH Arab Saudi atau petugas haji tingkat pusat. Nantinya, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama.

Anna Hasbie selaku juru bicara Kementerian Agama mengajak masyarakat untuk ikut mendaftar rekrutmen petugas haji 2024. Namun ia menegaskan bahwa ada syarat dan ketentuan khusus yang mesti dilengkapi.

“Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat, untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi. Pendaftaran dibuka dari 11 sampai 19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama,” ujar Anna Hasbie di Jeddah, Senin (8/1/2024), sebagaimana dikutip dari laman Haji Kemenag.

Nantinya, pelamar akan mengikuti tahap CAT (Computer Assisted Test) dan wawancara. Simak panduan untuk mendaftar seleksi petugas haji 2024 selengkapnya dalam artikel berikut.

Syarat Daftar Seleksi Petugas Haji 2024

Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock

Kemenag membuka empat formasi untuk petugas haji 2024, di antaranya yakni Media Center Haji (MCH), Perlindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, dan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH).

Masing-masing formasi memiliki syarat khusus untuk proses pendaftarannya. Khusus MCH, proses seleksi awal sedang berlangsung di bawah pengawasan Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.

1. Syarat umum

Syarat umum ini berlaku untuk semua formasi yang terdaftar sebagai petugas haji 2024. Berikut rinciannya yang bisa Anda simak:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Beragama Islam

  • Berbadan Sehat/Istitaah

  • Laki-laki dan/atau Perempuan

  • Tidak dalam keadaan hamil

  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah

  • Bisa mengoperasikan Microsoft Office dan aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau Ios dibuktikan dengan surat pernyataan

2. Syarat khusus

Syarat khusus ini diberlakukan untuk masing-masing formasi yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

a. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH)

  • Diutamakan mahir berbahasa Arab dan/atau Inggris

  • Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/FK UIN/BNPB/PERDOKHI

  • Memahami dan mampu melakukan penanganan krisis serta pertolongan pertama pada jemaah haji

  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan becana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan pondok pesantren.

b. Pelindungan Jemaah

  • Usia maksimal 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan saat mendaftar program.

  • Berasal dari unsur TNI/Polri

  • Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk Polri

  • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah

  • Diutamakan mahir berbahasa Arab dan/atau Inggris

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyambut kedatangan petugas haji di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Kemenag RI

c. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

  • Usia maksimal 45 tahun saat mendaftar

  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas

  • Diutamakan memiliki pengetahuan atau pengalaman menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas

  • Diutamakan mahir berbahasa Arab dan/atau Inggris

3. Syarat kelengkapan administrasi

  • Ijazah pendidikan terakhir

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga

  • SK pegawai ASN atau TNI/Polri

  • Surat izin suami (bagi perempuan menikah), diberi materai Rp10.000

  • Surat penyataan kemampuan Teknologi Informasii dan Komputer (TIK), diberi materai Rp10.000

  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah

Baca juga: Cara Daftar Haji Reguler 2023 Lengkap dengan Prosedurnya

(MSD)