Konten dari Pengguna

Cara Daftar Haji Reguler 2023 Lengkap dengan Prosedurnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi haji. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi haji. Foto: Unsplash

Cara daftar haji reguler harus diketahui oleh masyarakat yang berencana melaksanakan ibadah ini. Haji sendiri termasuk dalam rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu. Haji dapat dilakukan salah satunya dengan mendaftar diri pada pemerintah negara asal.

Di Indonesia, pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang ada di daerah masing-masing. Calon pendaftar dapat datang ke kantor Kemenag dengan membawa syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran.

Lalu, bagaimana cara daftar haji di Indonesia? Syarat apa saja yang harus dibawa?

Syarat Ibadah Haji

Ilustrasi haji. Foto: Unsplash

Dikutip dari laman Kemenag, di bawah ini syarat pendaftaran ibadah haji di Indonesia:

  • Beragama Islam

  • Berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar

  • Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili

  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)

  • Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah

  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

Baca juga: Pengertian Haji menurut Bahasa dan Jenis-jenisnya

Cara Daftar Haji Reguler

Ilustrasi haji. Foto: Unsplash

Setelah dipastikan memenuhi syarat, calon jemaah haji dapat melakukan pendaftaran. Di bawah ini adalah cara daftar haji reguler melalui Kemenag:

  1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili dengan syarat membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar 25 juta. Kunjungi BPS-BPIH terdekat di domisili masing-masing untuk membuka rekening tabungan haji.

  2. CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

  3. CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.

  4. BPS-BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. Perhatikan nomor validasi masing-masing.

  5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai

  6. Setelah tabungan haji berhasil dibuat dan sudah mendapatkan nomor validasi, caIon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama di kabupaten atau kota masing-masing dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan.

  7. Petugas Kemenag akan melakukan verifikasi selama paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

  8. CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

  9. CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Perhatikan nomor porsi masing-masing.

  10. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3x4.

(TAR)

Baca juga: Makna Rukun Iman dan Rukun Islam bagi Umat Muslim