Konten dari Pengguna

Seleksi Petugas Haji 2024 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
11 Januari 2024 10:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama kembali membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Rencananya, pendaftaran seleksi tersebut berlangsung pada 11-19 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Posisi yang dibuka untuk periode kali ini yaitu PPIH Arab Saudi atau petugas haji tingkat pusat. Nantinya, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama.
Anna Hasbie selaku juru bicara Kementerian Agama mengajak masyarakat untuk ikut mendaftar rekrutmen petugas haji 2024. Namun ia menegaskan bahwa ada syarat dan ketentuan khusus yang mesti dilengkapi.
“Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat, untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi. Pendaftaran dibuka dari 11 sampai 19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama,” ujar Anna Hasbie di Jeddah, Senin (8/1/2024), sebagaimana dikutip dari laman Haji Kemenag.
Nantinya, pelamar akan mengikuti tahap CAT (Computer Assisted Test) dan wawancara. Simak panduan untuk mendaftar seleksi petugas haji 2024 selengkapnya dalam artikel berikut.
ADVERTISEMENT

Syarat Daftar Seleksi Petugas Haji 2024

Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock
Kemenag membuka empat formasi untuk petugas haji 2024, di antaranya yakni Media Center Haji (MCH), Perlindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, dan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH).
Masing-masing formasi memiliki syarat khusus untuk proses pendaftarannya. Khusus MCH, proses seleksi awal sedang berlangsung di bawah pengawasan Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.

1. Syarat umum

Syarat umum ini berlaku untuk semua formasi yang terdaftar sebagai petugas haji 2024. Berikut rinciannya yang bisa Anda simak:

2. Syarat khusus

Syarat khusus ini diberlakukan untuk masing-masing formasi yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
ADVERTISEMENT
a. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH)
b. Pelindungan Jemaah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyambut kedatangan petugas haji di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Kemenag RI
c. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
ADVERTISEMENT

3. Syarat kelengkapan administrasi

(MSD)