Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Berapa?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Shahibul kurban atau orang yang berkurban beserta keluarganya diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk menyantap daging kurbannya sendiri. Pertanyaannya, seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal berapa?
Anjuran makan daging kurban bagi shahibul kurban merujuk pada firman Allah, “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Q.S Al-Hajj: 28)
Rasulullah SAW pun pernah menyantap daging hewan kurbannya sendiri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat Al-Baihaqi yang berbunyi, “Ketika Rasulullah SAW kembali, beliau memakan hati hewan kurbannya.”
Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Berapa?
Merujuk buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban: Panduan Ilmu Sebelum Beramal yang disusun H. Abdul Somad, Lc, MA, shahibul kurban hanya boleh memakan daging kurban yang termasuk kurban sunnah. Maksudnya, kurban yang dilakukan tanpa nazar, dan hanya diniatkan untuk Allah SWT saat memiliki kelapangan harta.
Jika sifat kurbannya adalah kurban yang dilaksanakan karena nazar, maka shahibul kurban dilarang memakan daging tersebut dan wajib menyedekahkan semuanya. Larangan ini juga berlaku untuk keluarga yang dinafkahi shahibul kurban.
Lebih lanjut dijelaskan Dr. H. Mundzier Suparta, MA dan Drs. H. Djedjen Zainuddin, MA dalam buku Fikih Madrasah Aliyah/ SMA Kelas X, jumlah maksimal yang boleh diambil shahibul kurban dari daging kurban sunnah adalah 1/3. Lalu 1/3 lagi untuk fakir miskin, dan sisianya untuk disimpan untuk disedekahkan sewaktu-waktu pada orang yang membutuhkan.
Aturan pembagian daging hewan kurban ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah.”
Daging kurban ini hanya boleh dibagikan dan tidak boleh diperjual-belikan, baik bagian kulit, kepala, bulu, atau bagian lainnya dari hewan. Ketentuan ini merujuk pada hadits yang disampaikan Ali bin Abi Thalib r.a:
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apa pun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dijelaskan dalam buku Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban susunan Ammi Nur Baits bahwa terdapat ancaman keras bagi pelaku yang memperjual-belikan hewan kurban, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al-Hakim dan Al Baihaqi)
Meski begitu, pandangan berbeda datang dari Abu Hanifah, bahwa kulit hewan kurban boleh dijual, asalkan hasil pembayarannya disedekahkan atau digunakan untuk membeli alat-alat yang bermanfaat bagi orang yang berhak menerima sedekah.
Baca Juga: Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat, Benarkah?
(DEL)
