Konten dari Pengguna

Seragam PPPK Paruh Waktu dan Besaran Upahnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi seragam PPPK Paruh Waktu. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seragam PPPK Paruh Waktu. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema baru dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini dirancang pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga tambahan di instansi tanpa membebani anggaran gaji secara penuh.

Meskipun sama-sama berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki sejumlah perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu. Selain mekanisme penggajian yang lebih fleksibel, jam kerja PPPK Paruh Waktu juga lebih singkat.

Lantas, bagaimana aturan soal seragam PPPK Paruh Waktu? Simak artikel ini untuk mengetahui penjelasannya!

Seragam PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi seragam PPPK Paruh Waktu. Foto: unsplash/akeyodia business coaching firm

Hingga artikel ini ditulis, belum ada kejelasan mengenai aturan seragam PPPK Paruh Waktu, apakah menggunakan seragam seperti ASN atau tidak.

Namun, Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan bahwa ketentuan disiplin bagi PPPK Paruh Waktu mengikuti aturan disiplin yang berlaku untuk ASN. Jadi, ada kemungkinan jika seragam yang digunakan sama dengan PPPK Penuh Waktu.

Lalu, jika merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, PPPK dapat mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, atau batik KORPRI pada momen tertentu.

Penggunaan seragam KORPRI umumnya diwajibkan dalam acara resmi, seperti peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI, upacara setiap tanggal 17, perayaan hari besar nasional, dan rapat resmi KORPRI. Seragam ini menjadi simbol kedisiplinan sekaligus identitas sebagai bagian dari ASN.

Sementara itu, pada jam kerja reguler, PPPK biasanya mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam sebagai PDH. Di beberapa daerah, pegawai juga diwajibkan memakai batik atau pakaian khas daerah pada Kamis dan/atau Jumat untuk mendukung pelestarian budaya lokal.

Baca Juga: Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 dan Jadwalnya

Upah PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK. Foto: Unslash/MufidMajnun

Besaran upah PPPK Paruh Waktu berbeda dengan skema yang berlaku bagi PPPK Penuh Waktu. Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, mereka menerima upah paling sedikit sebesar gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah penempatan masing-masing.

Sumber pendanaan upah dapat berasal dari belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak memperoleh fasilitas lain yang diatur dalam regulasi terkait.

Sebagai gambaran besaran upah yang diterima PPPK Paruh Waktu, berikut rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan RI:

  • Aceh: Rp 3.685.616

  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559

  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193

  • Riau: Rp 3.508.776

  • Jambi: Rp 3.234.535

  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.571

  • Bengkulu: Rp 2.670.039

  • Lampung: Rp 2.893.070

  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600

  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761

  • Jawa Barat: Rp 2.191.232

  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349

  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.081

  • Jawa Timur: Rp 2.305.985

  • Banten: Rp 2.905.120

  • Bali: Rp 2.996.561

  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931

  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.970

  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195

  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.314

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.552

  • Gorontalo: Rp 3.221.731

  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

  • Maluku: Rp 3.141.700

  • Maluku Utara: Rp 3.408.000

  • Papua Barat: Rp 3.615.000

(NSF)