Seragam PPPK Paruh Waktu dan Besaran Upahnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema baru dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini dirancang pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga tambahan di instansi tanpa membebani anggaran gaji secara penuh.
Meskipun sama-sama berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki sejumlah perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu. Selain mekanisme penggajian yang lebih fleksibel, jam kerja PPPK Paruh Waktu juga lebih singkat.
Lantas, bagaimana aturan soal seragam PPPK Paruh Waktu? Simak artikel ini untuk mengetahui penjelasannya!
Seragam PPPK Paruh Waktu
Hingga artikel ini ditulis, belum ada kejelasan mengenai aturan seragam PPPK Paruh Waktu, apakah menggunakan seragam seperti ASN atau tidak.
Namun, Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan bahwa ketentuan disiplin bagi PPPK Paruh Waktu mengikuti aturan disiplin yang berlaku untuk ASN. Jadi, ada kemungkinan jika seragam yang digunakan sama dengan PPPK Penuh Waktu.
Lalu, jika merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, PPPK dapat mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, atau batik KORPRI pada momen tertentu.
Penggunaan seragam KORPRI umumnya diwajibkan dalam acara resmi, seperti peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI, upacara setiap tanggal 17, perayaan hari besar nasional, dan rapat resmi KORPRI. Seragam ini menjadi simbol kedisiplinan sekaligus identitas sebagai bagian dari ASN.
Sementara itu, pada jam kerja reguler, PPPK biasanya mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam sebagai PDH. Di beberapa daerah, pegawai juga diwajibkan memakai batik atau pakaian khas daerah pada Kamis dan/atau Jumat untuk mendukung pelestarian budaya lokal.
Baca Juga: Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 dan Jadwalnya
Upah PPPK Paruh Waktu
Besaran upah PPPK Paruh Waktu berbeda dengan skema yang berlaku bagi PPPK Penuh Waktu. Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, mereka menerima upah paling sedikit sebesar gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah penempatan masing-masing.
Sumber pendanaan upah dapat berasal dari belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak memperoleh fasilitas lain yang diatur dalam regulasi terkait.
Sebagai gambaran besaran upah yang diterima PPPK Paruh Waktu, berikut rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan RI:
Aceh: Rp 3.685.616
Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Riau: Rp 3.508.776
Jambi: Rp 3.234.535
Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
Bengkulu: Rp 2.670.039
Lampung: Rp 2.893.070
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.349
DI Yogyakarta: Rp 2.264.081
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Banten: Rp 2.905.120
Bali: Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.970
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.552
Gorontalo: Rp 3.221.731
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Maluku: Rp 3.141.700
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Papua Barat: Rp 3.615.000
(NSF)
