Konten dari Pengguna

Sertifikasi Guru Triwulan 2 2025 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pencairan sertifikasi guru triwulan 2 2025. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencairan sertifikasi guru triwulan 2 2025. Foto: Unsplash

Tunjangan sertifikasi guru dicairkan secara bertahap dan disesuaikan dengan besaran gaji pokok masing-masing guru. Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 tercantum ketentuan bahwa pencairan ini dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 sendiri sudah cair pada Maret 2025 lalu. Pertanyannya, sertifikasi guru triwulan 2 2025 kapan cair?

Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2025

Ilustrasi pencairan sertifikasi guru triwulan 2 2025. Foto: Unsplash

Tunjangan Sertifikasi Guru yang disebut juga Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pendidik yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Berdasarkan Permendikbudristek No. 4 Tahun 2025, pencairan TPG untuk Triwulan II (TW 2) dijadwalkan mulai bulan Juni 2025 dengan rincian jadwal berikut:

  • Triwulan 1 (TW 1): Mulai Maret 2025

  • Triwulan 2 (TW 2): Mulai Juni 2025

  • Triwulan 3 (TW 3): Mulai September 2025

  • Triwulan 4 (TW 4): Mulai November 2025

Jadwal ini berlaku untuk guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan profesi. Namun, sejumlah guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya terbit sebelum 10 April 2025 sudah menerima pencairan sejak Mei 2025.

Pencairan ini dilakukan secara berkala. Jadi, guru yang belum menerima tunjangan diharapkan untuk memeriksa rekening secara rutin.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan aturan baru pada 13 Maret 2025 lalu, yakni tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening guru tanpa perantara pemerintah daerah. Dengan demikian, pencairan TPG akan berlangsung lebih cepat dan efisien.

Baca juga: Sertifikasi Guru 2025, Pahami Panduannya untuk Cara Cek Tunjangan

Syarat Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2025

Ilustrasi guru ASN. Foto: Shutterstock

Besaran TPG bagi guru ASN setara dengan gaji pokok per bulan. Sementara guru non-ASN yang telah bersertifikasi akan menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan. Artinya, pada Maret 2025, guru non-ASN akan menerima total Rp 6 juta untuk tiga bulan.

Agar tunjangan bisa dicairkan, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yakni:

  • Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen sebagai bukti kualifikasi profesional di bidang pendidikan.

  • Tunjangan ini diberikan kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

  • Guru yang menerima TPG harus berstatus sebagai guru aktif yang menjalankan tugas sebagai pendidik dan mengajar di sekolah.

  • Beban mengajar guru harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar memenuhi syarat untuk pencairan tunjangan.

  • Kualifikasi akademik guru harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jenjang pendidikan yang diajarkan.

  • Guru yang berhak mendapatkan tunjangan harus memiliki pengalaman mengajar dengan durasi minimal sesuai regulasi pemerintah.

  • Data guru harus tercatat dan selalu diperbarui dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

  • Guru tidak bekerja sebagai pegawai aktif di instansi lain.

(SLT)